KIRKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU akan mematuhi aturan yang berlaku terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Ia menekankan bahwa lembaga penyelenggara pemilu hanya menjalankan amanat undang-undang.
“Kami sebagai penyelenggara dalam konteks ini, ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12).
Menurutnya, diskursus mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru di Indonesia.
“Sama seperti menjelang 2024, kita berdiskusi seputar apakah kita kembali mengalami sistem proporsional dengan daftar nama terbuka atau tertutup. Dinamika seperti ini selalu ada, tetapi pada akhirnya kita harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang,” tambahnya.
Afifuddin menilai bahwa wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah tidak hanya relevan pasca-pilkada, tetapi juga penting sebagai bagian dari evaluasi dan diskusi nasional.
“Bagaimanapun, langkah apa pun itu harus dimulai dari aturan atau undang-undang yang menjadi bagian dari prolegnas (program legislasi nasional),” tegasnya.
Presiden Prabowo: Pemilu Mahal, Efisiensi Dibutuhkan
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengkritik sistem politik Indonesia yang dinilai mahal dan kurang efisien dibanding negara-negara tetangga.
“Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, ya sudah DPRD itu yang milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit terus-terusan seperti kita,” ujar Presiden Prabowo saat memberikan sambutan di HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Pernyataan ini memicu kembali diskusi tentang efektivitas dan efisiensi sistem pemilu Indonesia. Prabowo menyoroti beban biaya politik yang tinggi dan mengusulkan agar evaluasi menyeluruh dilakukan demi kebaikan bersama.
Dengan berbagai pandangan yang muncul, wacana ini diharapkan mampu memicu diskusi yang sehat dan menghasilkan kebijakan yang lebih baik untuk sistem demokrasi Indonesia di masa depan.