Hukum  

Usai Segel PT URM, Polisi Segera Beber Tersangka

Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung saat melakukan penyegelan gudang hotmix PT URM milik Engsit pada Jum'at 26 Maret 2021 lalu. Foto Dokumentasi Subdit 3 Tipidkor Krimsus Polda Lampung

KIRKA – Dugaan Tipikor Proyek Jalan Nasional yang dilakukan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) milik pengusaha ternama ini diperkirakan mencapai puluhan milyar rupiah dari total nilai anggaran Rp 143 milyar. Melalui penelusuran pewarta Kirka.co dari sumber informan disekitar lokasi usaha ini berdiri PT URM dikenal milik Hengki Widodo alias Engsit, juga adalah adik Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung sendiri telah menyegel gudang hotmix PT URM yang berada di Jalan Soekarno Hatta Bypass, Bandar Lampung, pada Jum’at (26/03) lalu. Dari lokasi, petugas juga mengamankan beberapa berkas Dokumen berbentuk Surat dan perangkat CPU Komputer.

Melalui pesan WhatsApp Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Simboro kepada KIRKA.CO menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Jalan Ir. Sutami – Simpang Sribhawono, tahun Anggaran 2018-2019 senilai Rp 143 miliar,  pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai Tersangka.

“Dalam penanganan perkara ini, Kami sudah memeriksa serta meminta keterangan puluhan Saksi, Kami sudah tingkatkan perkara ini dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan,” jelasnya.

Ketika KIRKA.CO mengkonfirmasi siapa dan berapa jumlah Tersangka, Dirkrimsus Polda Lampung membeberkan.

“Untuk Tersangka belum Kami tetapkan, tapi orang-orang calon Tersangka sudah Kami kantongi,” tegas Mestron, Minggu (28/03).

Terkait kerugian negara, Mestron belum bisa memaparkan lebih jauh, lantaran masih menunggu perhitungan dari pihak Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Sabar ya Mas, Kami masih menunggu hasil audit dari pihak BPK untuk menentukan kerugian negaranya, namun perkiraan bisa mencapai puluhan milyar rupiah,” pungkas Mestron Siboro.

Sementara ditempat terpisah, Ketua DPD LSM Pematank Suadi Romli memberikan tanggapan atas progres penanganan perkara Tipikor oleh Polda Lampung khususnya yang diindikasi jumlah kerugian negara puluhan miliar rupiah.

“Kami salut dengan kinerja Krimsus Polda Lampung saat ini, ada perbedaan dalam penanganan perkara dari pejabat-pejabat sebelumnya. Bukan maksud Saya membandingkan ya, tapi The Right Man Behind The Gun (Orang yang tepat di balik senjata), itu jelas terlihat,” ungkap Romli.

“Dikaitkan dengan tugas penegakkan hukum pada Direktorat Kriminal Khusus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dibutuhkan peran dari sosok pemimpin yang trengginas agar hasilnya juga tepat sasaran,” sindirnya.

“Kami yang juga bagian dari masyarakat sipil anti korupsi tentu sangat berharap perkara seperti ini akan berujung hingga vonis di Pengadilan Tipikor, agar uang negara dapat diselamatkan dan ada deterrent effect bagi siapa saja pelaku tipikor kedepan,” ucap Suadi Romli optimis.

“Keterbukaan Pak Mestron pada awak media dalam proses penanganan perkara Tipikor dan ketegasan beliau turun langsung kelapangan dalam penangan kasus, membuat Saya makin yakin bahwa perkara-perkara yang sedang dilidik dan sidik oleh Krimsus Polda Lampung akan membangkitkan kepercayaan publik pada Polisi khususnya Polda Lampung,” pujinya.

“Jelas ini sejalan dengan 4 janji Kapolri Jenderal Pol Lisyto Sigit Prabowo yakni Tampilkan Wajah Polri yang Tegas tapi Humanis, Layanan Publik yang Transparan dan Berkeadilan, Penegakkan Protokol Kesehatan, serta Mengawal Pertumbuhan Ekonomi,” pungkas Romli mengakhiri wawancara dengan KIRKA.CO.