Hukum  

Tiga Pemalsu E-KTP Bandar Lampung Dituntut Penjara

Tiga Pemalsu E-KTP Bandar Lampung Dituntut Penjara
Ilustrasi E-KTP Palsu. Foto Istimewa

KIRKATiga pemalsu E-KTP Bandar Lampung dituntut penjara selama 2 tahun dan 2,5 tahun, yang dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga : 3 Pemalsu E-KTP Bandar Lampung Segera Disidang

Selaku Terdakwa I sampai III Eko Hadi Saputra , Erniyati dan Khusnul Damayanti, kembali disidangkan secara bersama-sama untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan hukuman pidana dari Jaksa Mohamad Rifani Agustam, dalam perkara dengan klasifikasi Administrasi Kependudukan.

Ketiganya dituntut hukuman dengan pidana penjara, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 96A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013.

Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II masing-masing berupa pidana penjara selama 2 tahun dan terdakwa III berupa selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta Subsidair 3 bulan penjara,” ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut tersebut, ketiga Terdakwa pun secara lisan langsung memohonkan kepada Majelis Hakim, untuk mendapatkan keringanan hukuman dalam putusan nanti.

“Tadi sama-sama kita dengar ketiga Terdakwa secara lisan menyampaikan nota pembelaannya, dan kami selaku Penasihat Hukum dari Erniyati juga turut membacakan Pledoi untuk keringanan hukuman, ya poinnya Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil, jadi semoga diputuskan secara adil oleh Majelis Hakim nanti,” terang Fathul, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Erniyati.

Sementara dalam sangkaan perbuatannya, perkara ini bermula sekita pada Oktober 2021 lalu, ketika terdapat seorang bernama Ari Wicaksono menemui Terdakwa Erniyati untuk minta dibuatkan KTP dengan identitas palsu, guna mengurus pengajuan kredit.

Usai terjadi kesepakatan antara keduanya itu, Erniyati selaku Terdakwa II bergegas menemui Terdakwa III bernama Khusnul Damayanti, yang diketahui juga ia merupakan seorang PNS yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung.

Tujuan Erniyati menemui Khusnul, adalah untuk membeli bahan pembuatan dari E-KTP lama yang tak dimusnahkan, yang memang telah lama disimpan oleh Khusnul Damayanti, dan didapatkannya dari setiap warga yang mengganti KTP baru.

Baca Juga : Bahan e-KTP Palsu Diduga Dari Disdukcapil Bandar Lampung 

Dan setelah mendapatkan bahan pembuatan E-KTP tersebut, Erniyati pun langsung menemui Terdakwa I bernama Eko Hadi Saputra, untuk mencetak E-KTP palsu sesuai dengan identitas yang telah dipesan, menggunakan keahlian dan alat percetakan milik Eko.

Persidangan ini pun akan kembali digelar pada Selasa pekan depan 17 Mei 2022, yang dijadwalkan akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan hukuman pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.