Hukum  

Terduga Pemalsu Dokumen PPDB Zonasi Diteruskan ke KASN

Terduga Pemalsu Dokumen PPDB Zonasi Diteruskan ke KASN
Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Terduga pemalsu dokumen PPDB Zonasi, oknum ASN Pemkot Bandar Lampung, akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.

“Saya juga belum tahu jelas. Masih dalam pemeriksaan. Kebenarannya apa, saya juga belum tahu,” ujar Herliwaty saat ditemui di DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/7/2023).

Dia menegaskan BKD akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bandar Lampung.

“Kami akan mengeksekusi apa hasil daripada pemeriksaan. Apa yang dilanggar oleh yang bersangkutan. Nanti akan kami tembuskan hasilnya (ke KASN),” pungkas Herliwaty.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri menuturkan pihaknya sudah meminta keterangan dari oknum ASN terduga pemalsu dokumen PPDB Zonasi.

“Kemarin sudah kita panggil yang terduga ini,” kata Robi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, oknum ASN yang diduga memalsukan dokumen PPDB Zonasi mengaku tidak sendiri. Tapi melibatkan dua orang lainnya.

Inspektorat Kota Bandar Lampung akan meminta keterangan dari kedua orang tersebut pada Jumat (21/7/2023) siang.

“Lagi kita telusuri pihak-pihak lain yang menurut terduga ikut terlibat. Rencana siang ini,” ujar Robi.

Terduga Pemalsu Dokumen PPDB Zonasi Diteruskan ke KASN
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri. Foto: Josua Napitupulu

Dia mengatakan kedua orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen PPDB Zonasi bukan dari ASN Pemkot Bandar Lampung.

“Bukan dari institusi. Kami masih menggali informasi dan perkembangan akan kami infokan,” tutup Robi.

Dugaan pemalsuan dokumen kependudukan untuk PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) Tahun 2023 jalur Zonasi mencuat pekan ini.

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan dirinya sudah menginstruksikan inspektorat dan sekretariat daerah (sekda) untuk menindaklanjuti ihwal pemalsuan dokumen kependudukan tersebut.

Menurut dia, pemalsuan dokumen kependudukan merupakan pelanggaran serius.

“Kemarin Bunda sudah telepon langsung Pak Sekda dan Inspektorat. Ini harus ditindak,” tegas Eva Dwiana usai penyerahan motor operasional untuk lurah se-Bandar Lampung, Senin (17/7/2023).

Wali Kota berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap terduga pemalsu dokumen kependudukan.

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengungkap oknum ASN terduga pelaku pemalsuan dokumen kependudukan tersebut dari instansi Kesbangpol Pemkot Bandar Lampung.

“Ada satu orang dari instansi Kesbangpol. Ini sudah kita proses sekarang,” jelas Iwan.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Telusuri Pemalsuan Dokumen Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menemukan sekitar 70 dokumen kependudukan yang tidak memenuhi syarat pada PPDB SMA 2023.

“Total persisnya 70-an yang tidak memenuhi syarat PPDB zonasi. Jumlah ini tersebar di 17 SMA se-Bandar Lampung,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana.

Febriana menjelaskan temuan itu berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA di Kota Bandar Lampung selama PPDB SMA jalur zonasi dimulai dari 14-17 Juni 2023.

“MKKS mengirimkan surat dan berkas untuk diverifikasi apakah benar memenuhi syarat yakni siswa berdomisili di Bandar Lampung selama satu tahun,” jelas dia.

Sementara, Kepala MKKS SMA Provinsi Lampung Hendra Putra mengaku belum mengetahui perihal peserta didik baru yang tidak memenuhi syarat dokumen kependudukan tetapi diterima lewat jalur Zonasi.

“Saya sendiri belum tahu, anak tersebut namanya siapa dan diterima di SMAN berapa,” kata dia.

Baca Juga: PPDB Jalur Zonasi Selalu Bermasalah