KIRKA – Pihak kepolisian merespons adanya temuan BPK di Pemkab Lampung Utara.
Persisnya, temuan tersebut berkait dengan Objek Pemeriksaan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LKPD] Pemkab Lampung Utara Tahun 2022.
Respons dari pihak kepolisian itu mengemuka dari Kepala Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama.
Ia menuturkan, kepolisian mewanti-wanti temuan BPK di terhadap Organisasi Perangkat Daerah [OPD] pada Pemkab Lampung Utara.
Dihubungi KIRKA.CO pada 5 Juni 2023, Eko Rendi Oktama mengatakan temuan tersebut akan disikapi lebih lanjut oleh Unit Tipikor pada Satreskrim Polres Lampung Utara.
Sikap itu nantinya akan dibuktikan dengan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
Baca juga: Persidangan Korupsi Unila Bahas Anak Dari Mantan Bupati Lampung Utara Zainal Abidin
Menurut dia, sikap tersebut akan dilakukan kepolisian apabila temuan dalam LKPD Pemkab Lampung Utara Tahun 2022 tersebut tidak ditindaklanjuti oleh jajaran Pemkab Lampung Utara.
Adapun tindak lanjut yang harus dilakukan jajaran Pemkab Lampung Utara itu adalah menyelesaikan temuan tersebut. Batas akhirnya pada 16 Juli 2023 mendatang.
Secara keseluruhan, total temuan BPK terhadap seluruh jajaran pemerintah daerah dengan ikon Tugu Payan Mas itu senilai Rp 6,4 miliar.
Temuan tersebut kemudian berujung pada predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberi BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemkab Lampung Utara Tahun 2022.
”Temuan BPK, sudah kita monitor. Apabila sampai waktu yang diberikan tidak diselesaikan, maka Polres Lampung Utara dalam hal ini Unit Tipikor Polres Lampung Utara akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan temuan tersebut,” ucap AKP Eko Rendi Oktama.
”Kami mewarning kepada OPD atau pihak ketiga yang terdapat temuan dari BPK, agar segera menyelesaikan,” tambahnya.
Baca juga: Usai Bebas Bersyarat, KPK Titip Pesan Untuk Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara






