KIRKA – Koordinator MAKI Boyamin Saiman menaruh kecurigaan atau syak wasangka terhadap surat yang diterbitkan Ketua DPR Puan Maharani.
Kecurigaan tersebut nantinya akan direalisasikan Boyamin Saiman lewat gugatan yang akan didaftarkannya ke PTUN Jakarta.
Adapun surat yang diterbitkan Puan Maharani, ujar Boyamin Saiman, tercantum dalam Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Dari pencermatan MAKI, terdapat dua nama calon yang menjadi persoalan di dalam surat Puan Maharani. Dua nama calon anggota BPK yang menjadi disoroti MAKI, ialah: Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
”Dua orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin,” kata Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO lewat keterangan tertulisnya, pada 6 Agustus 2021.
Dari hasil pencermatan MAKI, kedua nama calon tersebut patutnya tidak lolos seleksi dan terdata di dalam surat Puan Mahari.
Karena, lanjut Boyamin, ada hal yang bertentangan dengan aturan pada Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
”Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, di dalam pasal tersebut calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,” ungkap Boyamin.
Kenyataannya, terang Boyamin, berdasarkan CV milik Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019, Nyoman adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado.
“Atau Kepala Satker Eselon III, yang notabene adalah pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA,” tambah Boyamin.
“Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu, dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau DJPK, yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya,” timpal dia lagi.
Menurut pengamatan MAKI, keduanya tidak memenuhi persyaratan. “Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi anggota BPK, apabila calon anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan atau tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK,” jelas Boyamin.
Selain itu, terusnya, pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan oleh Mahkamah Agung dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009.
“(MA-red) Berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun. Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir,” tegas dia.
Boyamin menambahkan, gugatan tersebut ditujukan untuk membatalkan surat Puan Maharani dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan atas dua nama tadi.
“MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden itu,” imbuhnya.






