Kirka – Kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025 masih jauh dari kata memuaskan.
Hal ini tergambar dari masuknya 229 laporan resmi masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan indikator kuat adanya stagnasi perbaikan layanan dasar oleh pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, secara tegas menyebut ratusan laporan sebagai cerminan kegagalan penyelenggara layanan dalam memenuhi hak masyarakat.
Sektor infrastruktur, pertanahan, air minum, perbankan, dan tata kelola pemerintahan menjadi penyumbang terbesar kekecewaan publik.
“Sebanyak 229 laporan yang masuk sepanjang 2025 ini menunjukkan persoalan di Lampung masih itu-itu saja, berulang dan nyata.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi bukti kegagalan pelayanan yang dampaknya dirasakan langsung oleh warga,” ujar Nur Rakhman, Selasa, 27 Januari 2026.
Sorotan paling tajam Ombudsman tertuju pada tata kelola infrastruktur jalan.
Berdasarkan kajian kebijakan (systemic review) yang dilakukan lembaga pengawas ini, ditemukan lima masalah mendasar yang membuat jalan di Lampung kerap rusak meski sudah diperbaiki.
Nur Rakhman membeberkan, persoalan utamanya adalah nihilnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan jalan serta tidak adanya transparansi rencana perbaikan.
“Masyarakat tidak pernah tahu jalan mana yang akan diperbaiki karena tidak ada publikasi rencana di awal tahun.
“Lebih parah lagi, jalan yang digunakan saat ini belum memiliki sertifikat laik fungsi, ditambah pengawasan proyek yang lemah. Akibatnya, maladministrasi terus berulang,” paparnya.
Ombudsman menilai, jika pemerintah daerah tidak segera membenahi sistem tata kelola mulai dari perencanaan hingga pengawasan, keluhan soal jalan rusak akan tetap mendominasi di tahun-tahun mendatang.
Meski melontarkan kritik keras, Ombudsman Lampung juga membuka data kinerja internalnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pusat yang membatasi ruang gerak, lembaga ini justru mencatatkan performa penyelesaian laporan yang progresif.
Total laporan yang ditangani tahun 2025 mencapai 267 berkas (termasuk tunggakan tahun sebelumnya).
Dari jumlah itu, 193 laporan atau 72,3 persen berhasil diselesaikan (ditutup).
“Target Perjanjian Kinerja kami tahun 2025 adalah 177 laporan. Realisasinya, kami menutup 193 laporan atau 109 persen dari target.
“Termasuk laporan tahun 2024 yang berhasil kami tuntaskan 100 persen,” jelas Nur Rakhman.
Ia menambahkan, strategi jemput bola melalui metode Ombudsman On The Spot (OTS) yang digelar 11 kali di berbagai kabupaten/kota terbukti efektif menyerap aspirasi warga yang enggan atau sulit melapor secara formal.
Di sisi lain, Ombudsman Lampung juga mengingatkan bahwa penyelesaian laporan per kasus tidaklah cukup.
Penyelenggara layanan, khususnya Pemerintah Daerah, diminta fokus pada perbaikan sistem pencegahan maladministrasi.
“Kami sudah lakukan sidak, kajian, hingga penilaian opini pelayanan publik. Petanya sudah jelas di mana letak kelemahannya.
“Jangan menunggu viral baru bertindak. Perbaiki sistemnya sekarang,” pungkas Nur Rakhman.






