KIRKA – Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, telah terlebih dulu melakukan analisis terhadap LHKPN Wagub Lampung, Chusnunia Chalim sebelum melayangkan surat panggilan.
KPK sebagaimana diketahui akan memintai keterangan Wagub Lampung, Chusnunia Chalim pada 17 Mei 2023 terkait LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan tak menampik bahwa dilakukan analisis terlebih dahulu terhadap LHKPN Wagub Lampung, Chusnunia Chalim. Ia membenarkan Direktorat LHKPN KPK telah melirik data LHKPN dari politisi PKB itu.
“Ya sudah dianalisa awal,” ujar Pahala Nainggolan kepada KIRKA.CO pada 16 Mei 2023.
Sebelum Chusnunia Chalim, KPK telah lebih dulu memanggil Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto berkait dengan hal serupa. Sebelum memanggil Reihana Wijayanto pada 8 Mei 2023 kemarin, KPK melakukan analisis awal terhadap data LHKPN-nya.
Baca juga: 33 Janji Arinal-Nunik Bakal Kandas
Hasil analisis awal KPK, LHKPN Reihana Wijayanto diduga tidak wajar. Itu yang kemudian membuat Reihana dipanggil KPK.
Dalam tahap analisa itu, KPK juga sedang melakukan hal serupa terhadap data LHKPN milik Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Pahala Nainggolan mengatakan KPK pasti membeberkan apa yang menjadi hasil analisis awal terhadap LHKPN Chusnunia Chalim. Analisis awal itu lah yang kemudian menjadi dasar pemanggilan Chusnunia Chalim.
“Alasannya ntar aja, sesudah klarif (klarifikasi) ya,” terangnya.
Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto diketahui akan dipanggil kembali oleh KPK. Reihana sesuai jadwal KPK, akan dipanggil pada 19 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Wagub Lampung Chusnunia Chalim pada 17 Mei 2023
Terpisah, Pemprov Lampung mengatakan bahwa Chusnunia Chalim dipastikan akan menghadiri undangan klarifikasi KPK. Hal itu diutarakan oleh Plh Kadis Kominfotik Lampung Achmad Syaifullah.
“Beliau akan menghadiri undangan klarifikasi tersebut dengan datang langsung sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Hari ini (Wagub Lampung) sudah berangkat ke Jakarta,” ujarnya.
Terkait LHKPN milik Chusnunia Chalim, LCW menduga pelaporan harta kekayaan orang nomor 2 di Pemprov Lampung itu kepada KPK tidak lengkap terdata di situs e-LHKPN.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama menyoroti pelaporan LHKPN Chusnunia Chalim ketika Chusnunia menjabat sebagai Anggota DPR dan Bupati Lampung Timur.
Semestinya, kata Juendi, Chusnunia Chalim saat menjabat sebagai Anggota DPR dan Bupati Lampung Timur yang notabene sebagai Wajib Lapor LHKPN melaporkan hartanya kepada KPK.
Baca juga: LCW Beber Letak Dugaan Kejanggalan LHKPN Chusnunia Chalim yang Bakal Diperiksa KPK






