Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan bahwa pengungkapan kasus serupa tersebut telah ditangani oleh Polda Lampung; Polda Sulawesi Tengah; Polda Sulawesi Selatan; Sulawesi Barat; dan Sulawesi Tenggara.
”Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang diduga terlibat dalam kecurangan tersebut,” kata Gatot.
Kabagren Ops Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Syamsul Arifin menguraikan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut, diduga para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan meminta uang dengan jumlah hingga ratusan juta.
”Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi calon ASN berikutnya harus lebih baik,” kata dia.
Baca Juga : Kapolda Lampung Targetkan Satu Pengungkapan Kasus Penyelewengan BBM Per Minggu
Atas perbuatan para tersangka tersebut, Bareskrim Polri mempersangkakan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.






