KIRKA – Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, disebut turut mengatur penandatanganan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lamteng, di dalam surat keputusan persetujuan peminjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT.SMI yang mencapai Rp300 miliar.
Keterangan tersebut disampaikan oleh seorang Saksi bernama Riagus Ria selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah 2017 saat dihadirkan sebagai Saksi di PN Tanjungkarang, dalam persidangan lanjutan perkara korupsi terdakwa Mustafa (25/03).
Baca Juga : Ketua Fraksi PKS DPRD Lamteng Akui Kecipratan Uang
Ia menjelaskan bahwa sebagai Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah, dirinya berperan sebagai salah seorang yang turut membubuhi tanda tangan persetujuan permohonan peminjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT.SMI, sebagai syarat yang ditentukan oleh PT.SMI untuk mencairkan dana kepada Pemkab Lampung Tengah.
Namun meski dirinya merupakan Wakil Rakyat, ia tetaplah kader Partai yang memiliki seorang Pimpinan, dalam hal ini pimpinan yang dimaksud adalah Gunadi Ibrahim yang diketahui merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, tempat Riagus Ria bernaung.
Baca Juga : Mofaje Caropeboka Beber Mahar Politik PKB
Ketika surat permohonan Pemkab Lampung Tengah tersebut masuk ke meja kerja Dewan untuk diparipurnakan, Riagus Ria dihubungi oleh Gunadi Ibrahim yang memerintahkan dirinya untuk setuju dan menandatangani surat permohonan tersebut, hal itu terungkap di persidangan saat dirinya menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertanya terkait Berita Acara Pemeriksaannya (BAP).
“Saksi Riagus, Ini Saya bacakan ya terkait BAP Anda, disini ditulis keterangan Anda ketika itu Gunadi Ibarahim menghubungi Saya, dan disitu Saya menyampaikan masalah proposal peminjaman Pemkab Lampung Tengah?” tanya JPU Yoyok Fiter.
“Waktu itu Gunadi bilang tidak apa – apa proposal tersebut ditanda tangani, kan hanya usulan nanti kan kalau mau mengganjalnya ada di rapat paripurna DPRD, ini maksud kata mengganjal ini apa, apa tujuan mengganjalnya supaya dapat uang?” Sambungnya.
“Mengganjal maksudnya kalau belum ada persetujuan atau mungkin ada permintaan dari Ketua Saya itu yang belum selesai ya tidak ditandatangani, ia mungkin maksudnya supaya dapat uang,” jawab Riagus.

Baca Juga : MAKI: Daniel Johan Mestinya Dimintai Kesaksian Mahar Politik
Sebelum keterangan tersebut diungkapkan oleh Riagus di persidangan ini, seorang Saksi lainnya bernama Zainudin selaku Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra turut mengungkapkan keterangan bahwa sebelum dilakukan rapat paripurna untuk membahas peminjaman Pemkab Lampung Tengah, dirinya pernah menyampaikan langsung titipan pesan Ketua Partainya tersebut ke Terdakwa Mustafa, terkait janjinya kepada Gunadi Ibrahim ketika Pilbub 2015 lalu.
“Ketika itu Saya dititipkan pesan dari Ketua DPD Gerindra yang Saya sampaikan langsung ke Mustafa di Rumah Dinasnya, perintah dari Gunadi Ibrahim katanya sampaikan ke Mustafa tentang janjinya saat di Pilkada lalu,” pungkas Zainudin.
“Saat itu Mustafa bilang nanti ada orang yang menemui Saya, tak lama itu Taufik Rahman menghubungi saya dan disampaikan uang baru ada Rp 1,5 miliar dari janji Mustafa yang Rp 2,5 miliar, terus Saya ditemui sama stafnya Taufik bernama Andre Kadarisman dan kasih uang itu, lalu langsung Saya bawa dan Saya serahkan sendiri ke Gunadi Ibrahim,” lanjutnya.
Baca Juga : Lantaran Sakit Stroke Gunadi Ibrahim Mangkir
Melalui keterangan keduanya, diketahui bahwa dari janji pemberian Rp 2,5 miliar yang belum terlaksana seluruhnya kepada Gunadi Ibrahim, disinyalir pula janji yang belum terpenuhi itu menjadi pengaruh adanya persetujuan pinjaman ke PT.SMI dari Fraksi Partai Gerindra di DPRD Lampung Tengah, yang turut pula ditegaskan oleh Jaksa bahwa Gunadi Ibrahim sebagai Ketua Partai berperan memberikan perintah kepada kader – kader fraksi Gerindra di Dewan tersebut.
“Dari keterangan yang Kita dapat hari ini, jadi ada peran dari Pimpinan Partai kedua Saksi, yang memberikan perintah untuk tidak menandatangani Persetujuan sebelum janji Mustafa dipenuhi, yakni terkait uang Rp 2,5 M,” ujar Taufiq Ibnugroho.
Baca Juga : Farid Alfauzi Dalam Catatan Aliran Uang Mustafa
Sementara Jaksa pun akan menjadwalkan pemanggilan Gunadi Ibrahim ke persidangan mendatang, untuk memberikan keterangannya terkait perintahnya dan aliran uang dari terdakwa Mustafa yang diterimanya.






