Hukum  

Profesor Mohammad Mukri dan Kasus Pungutan Pembangunan Masjid UIN Raden Intan Lampung yang Kontroversial Terungkit Kembali

Profesor Mohammad Mukri
Profesor Mohammad Mukri menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim usai ditegur berkali-kali di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Mohammad Mukri mengklaim dirinya membangun masjid Radin Intan Lampung dari gajinya.

”Baik. Bapak nyumbang Rp300 juta ini uang besar ini pak. Uang banyak itu. Apa bapak selain nyumbang di Gedung LNC, pernah nyumbang untuk pembangunan masjid yang lain?” tanya hakim.

”Yaaaa, saya termasuk membangun masjid di UIN itu gaji saya. Sengaja saya ini, karena saya ngerasa saya sudah selesai. Anak-anak sudah selesai, hidup saya memang saya kabulkan untuk itu,” katanya.

”Kalau dicatat oleh Mualimin ternyata Rp400 juta, bapak benarkan yang mana?” tanya hakim itu lagi.

”Yang lupa pak,” kata Mohammad Mukri.

Terhadap keterangan Mohammad Mukri tentang sumbangan Rp300 juta untuk pembangunan Gedung LNC dan hal lainnya di muka sidang, Profesor Karomani tidak mengajukan keberatan.

Baca juga: Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila

Jaksa KPK memandang terdapat ketidaksesuaian keterangan antara Mohamamd Mukri dengan Mualimin. Mohammad Mukri tampak menurunkan bahu dan tangannya ketika dia tahu dirinya akan dikonfrontir Jaksa KPK dengan Mualimin pada 28 Maret 2023 mendatang.

Atas permohonan Jaksa KPK ini, hakim menyampaikan agar Mukri dapat hadir lagi. ”Insya Allah,” kata Mukri.