Hukum  

Polda Lampung Ungkap Nama 5 Tersangka Jalan Nasional

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Z.Pandra Arsyad. Foto Istimewa

KIRKA.COPolda Lampung ungkap nama 5 tersangka dalam kasus korupsi jalan nasional Ir Sutami Sribawono dengan nilai anggaran Rp 147 miliar, yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Secara resmi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengumumkan inisal 5 tersangka pada Sabtu (24/04).

Dalam keterangannya, penetapan ini setelah adanya gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Mestron Siboro selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung yang melibatkan Ahli hukum Pidana Unila, Penyidik dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

“Telah disimpulkan penetapan beberapa tersangka dari 4 Laporan Polisi dan/atau ke-5 tersangka yaitu BWU, HE, BHW, SHR, dan RS. Dari kelima tersangka tersebut 2 orang warga luar Provinsi Lampung sedangkan 3 orang tersangka lainnya warga Bandar Lampung,” katanya.