Hukum  

Polda Lampung Ungkap Nama 5 Tersangka Jalan Nasional

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Z.Pandra Arsyad. Foto Istimewa

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut yakni : Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1 KUHPidana yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Meski tidak dipaparkan secara detail siapa siapa serta dari mana 5 tersangka yang telah ditetapkan. Hasil penelusuran serta informasi yang didapatkan pewarta KIRKA.CO bahwa HE merupakan Komisaris Utama PT URM dan BWU merupakan Direktur PT URM.

Sementara, BHW merupakan seorang Kontraktor selaku pengawas dalam proyek tersebut. Kemudian, SHR dan RS berasal dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR.

Polda Lampung sendiri telah menyita uang Rp 10 miliar untuk kemudian dikembalikan sebagai kerugian negara. Kendati demikian, Polda menaksir ada kerugian sebesar Rp 60 miliar, meski masih menunggu hasil audit BPK RI dalam perkara ini juga telah disupervisi KPK.