KIRKA – Perludem bedah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang diterbitkan pada 9 Juni 2022.
Baca Juga : Arinal Djunaidi dan Eva Dwiana Tidak Genap Menjabat 5 Tahun
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkap bahwa Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur terkait Program Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Batang tubuh PKPU 3/2022 cukup minimalis hanya memuat 7 pasal. Sementara untuk lampiran mengatur lebih detail jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar dia pada Kamis, 23 Juni 2022.
Melalui kanal YouTubenya @TitiAnggraini, dia menyampaikan bahwa PKPU 3/2022 cukup unik bila dibandingkan dengan Peraturan KPU yang mengatur substansi serupa pada pemilu-pemilu sebelumnya.
“PKPU 3/2022 tidak terlalu mengatur detail aktivitas yang berlangsung pada setiap tahapan,” kata dia.
Titi Anggraini kemudian membandingkannya dengan Peraturan KPU yang mengatur Pemilu 2019, Pemilu 2014, Pemilu 2009, dan Pemilu 2004.
Pemilu 2019 diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Pemilu 2014 diatur dalam PKPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
Pemilu 2009 diatur dalam PKPU Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009.
Pemilu 2004 diatur dalam PKPU Nomor 638 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004.
“Dari sisi judul berbeda. Perubahan judul membawa konsekuensi pada pola pengaturan oleh KPU,” ujar Titi Anggraini.
Pengaturan pemilu dalam Peraturan KPU sebelumnya terlihat detail dalam lampiran. Untuk Pemilu 2024, KPU melakukan pendekatan yang agak berbeda dalam PKPU 3/2022.
“KPU tidak menyertakan pengaturan soal program meskipun sejak Pemilu 2004 tradisi mengatur program sudah dilakukan secara bersama-sama dalam keputusan KPU yang mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu,” jelas dia.
Lebih lanjut Titi Anggraini menyampaikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 hanya mengatur tahapan yang disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 3 mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu yang merupakan duplikasi dari Pasal 167 ayat 4 UU Pemilihan Umum.
“KPU tidak mengatur secara rinci soal program-program yang berlangsung pada setiap tahapan Pemilu 2024,” kata dia.
Namun, di dalam Pasal 6 disebutkan bahwa ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU.
“Jadi, ada PKPU lain yang akan mengatur rincian program pada kegiatan setiap tahapan,” ujar dia.
Dua Kelompok Besar Tahapan Pemilu 2024
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur dua kelompok besar tahapan Pemilu 2024.
Pertama, tahapan secara menyeluruh diatur dalam Pasal 3 dengan 11 aktivitas tahapan yang akan diselenggarakan pada Pemilu 2024.
Kedua, pada Pasal 4, tahapan yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden apabila dilakukan dalam dua putaran.
“Pilpres putaran kedua ini hanya meliputi enam tahapan,” ujar Titi Anggraini.
Dia menjelaskan pemilu di Indonesia menganut sistem pilpres dua putaran atau two round majoritarian system.
“Kalau tidak ada pasangan calon yang mencapai perolehan suara 50% + 1 yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dengan suara sekurang-kurangnya 20 persen maka dilakukan putaran kedua,” kata dia.
Dewan Pembina Perludem ini mengatakan pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945.
Kerangka Waktu Pemilu 2024 Diatur Gelondongan
Kerangka waktu Pemilu 2024 pada lampiran dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur lebih rigid program dan kegiatan pada setiap tahapan
“PKPU 3/2022 ini lagi-lagi berbeda, tidak mengatur kapan badan adhoc akan dibentuk; PPK, PPS, KPPS, tidak muncul di dalamnya,” kata Titi Anggraini.
Kemudian kerangka waktu pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih diatur secara umum dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
“Aktivitas detailnya tidak ada diatur dalam PKPU ini,” ujar dia.
Baca Juga : Arinal Djunaidi Mengajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pemilu 2024
Selanjutnya pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dari 29 Juli – 13 Desember 2022 juga diatur gelondongan.
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan pengaturan Pemilu 2024 oleh KPU.
“Tetap baca regulasi, karena di tengah hutan belantara Pemilu 2024 kalau tidak punya panduan yang jelas, kita bisa tersesat di dalamnya,” tutup dia.






