KIRKA – Pemkot Bandar Lampung hengkang dari Bank Lampung merupakan potret buruk layanan BUMD milik Pemprov Lampung tersebut.
“Ini satu potret buruk yang harus dievaluasi. Gubernur dan DPRD Lampung harus peduli dengan kemajuan Bank Lampung dan memberikan perhatian serius,” ujar Dosen Administrasi Negara Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan, di Bandar Lampung, Senin, 16 Januari 2023.
Dia mengatakan Bank Lampung sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) seharusnya memiliki tata kelola perusahaan yang profesional.
“BUMD harus bekerja sesuai prinsip good corporate governance, profesional, dan memegang prinsip bahwa konsumen adalah raja,” kata dia.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya PT Bank Lampung dan Daftar Pemegang Saham
Menurut Dedy Hermawan, wajar jika Pemkot Bandar Lampung hengkang dari Bank Lampung sebagai bentuk kekecewaan pemegang saham.
“Apa yang dilakukan oleh Pemkot Bandar Lampung adalah sebuah respon atau kritik terhadap manajemen buruk Bank Lampung,” ujar dia.
Dedy Hermawan berharap Pemprov Lampung dan DPRD Lampung menaruh perhatian serius terhadap tata kelola bisnis Bank Lampung dengan hengkangnya Pemkot Bandar Lampung.
“Bank Lampung harus membangun manajemen bisnis profesional yang terbebas dari pengaruh variabel politis. Kadang-kadang masih banyak juga nepotisme di dalamnya. Wajar kalau Bank Lampung menerima banyak kritik,” kata dia.
Dedy mengingatkan Bank Lampung sebagai BUMD didirikan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam rangka memberikan keuntungan dalam pencapaian pendapatan asli daerah.
“Kita khawatir kalau Bank Lampung masih mengembangkan sistem manajemen yang buruk seperti itu, nasabah-nasabah yang lain akan hengkang, dan merugi terus,” pungkas dia.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Bank Lampung Dinyatakan Mengalami Progress
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 11 Januari 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengatakan konsultasi itu terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Lampung.
“Kita tunggu saja proses pemindahan RKUD Kota Bandar Lampung dari BPD Bank Lampung ke BNI,” kata Ramdhan, Sabtu, 14 Januari 2023.
Dia optimis pemindahan RKUD Kota Bandar Lampung akan semakin memudahkan pelayanan pemerintah kota.
“Terutama kepada para pegawai mengambil gaji, insentif tenaga honorer lainnya,” ujar dia.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Wali Kota.
RKUD digunakan untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayarkan seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Namun, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana masih enggan memberikan keterangan terkait hengkangnya Pemkot Bandar Lampung dari Bank Lampung.
“Tunggu aja, nanti akan dikasih tahu,” singkat dia.






