9. Pemkab Pringsewu Pelaporan 100 persen dengan 248 Wajib Lapor
10. Pemkab Tanggamus Pelaporan 100 persen dengan 171 Wajib Lapor
11. Pemkab Tulang Bawang Pelaporan 100 persen dengan 272 Wajib Lapor
12. Pemkab Tulang Bawang Barat Pelaporan 100 persen dengan 94 Wajib Lapor
13. Pemkab Way Kanan Pelaporan 100 persen dengan 403 Wajib Lapor
14. Pemkab Pesisir Barat Pelaporan 99,33 persen dengan 150 Wajib Lapor dan satu Belum Lapor.
15. Pemkab Lampung Timur Pelaporan 97,37 persen dengan 76 Wajib Lapor dan 2 Belum Lapor.
Sementara tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Penyelenggara Pemerintah Provinsi Lampung 89,21 persen.
Dari 2.974 Wajib Lapor terdapat 321 penyelenggara belum melaporkan LHKPN.
Andy Purwana mengatakan para Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN semestinya mendapat sanksi berdasar pada peraturan pemerintah daerah.
Baca Juga : 321 Penyelenggara Negara di Pemprov Lampung Belum Lapor LHKPN
Sanksi tersebut berupa ditundanya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Seperti di Provinsi Lampung misalnya, kalau yang masuk wajib lapor dalam Pergub (lalu kemudian ternyata) belum lapor LHKPN, (maka) ada sanksi antara lain pembayaran TPP-nya akan ditunda,” kata dia.






