Hukum  

Musa Zainudin Ungkap Peran Tio Aliansyah dan Teguh Wibowo

Musa Zainudin dipeluk M Tio Aliansyah saat mengucurkan air mata di PN Tipikor Jakarta Pusat. Kala itu Musa sedang menghadapi proses hukum atas kasusnya. Foto: Istimewa

KIRKAMusa Zainudin ungkap peran Tio Aliansyah dan Teguh Wibowo dalam pusaran korupsi dan gratifikasi Mustafa.

Jaksa KPK menghadirkan Musa Zainudin, mantan Ketua DPW PKB Lampung dan juga mantan Anggota DPR RI di persidangan suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Ia hadir sebagai Saksi di ruang persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (04/03). Sedikitnya ada 6 orang Saksi yang hadir untuk memberikan kesaksian.

Ketika dihadirkan, Jaksa sebagai penuntut umum mencoba mengkonfirmasi penggunaan uang senilai Rp18 miliar dari Mustafa, yang dimaksudkan sejak awal sebagai biaya untuk mendapatkan rekomendasi atau dukungan DPP PKB melalui DPW PKB Lampung.

Dari keterangan sejumlah Saksi, nominal uang Rp18 miliar itu sedianya muncul berdasarkan kesepakatan antara Mustafa dan Chusnunia Chalim, yang saat itu berstatus sebagai Wasekjen DPP PKB dan juga Bupati Lampung Timur.

Baca Juga : Anggota Fraksi PKS Kecipratan Uang Dari Mustafa