Menteri ATR BPN Ajak Tokoh Agama Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf

Menteri ATR Ajak Tokoh Agama Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak tokoh agama dan organisasi keagamaan di Lampung aktif mengawal proses sertifikasi tanah wakaf.

KIRKA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak tokoh agama dan organisasi keagamaan di Lampung aktif mengawal proses sertifikasi tanah wakaf.

Ajakan ini disampaikan saat ia menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan pengurus organisasi keagamaan, Selasa 29 Juli 2025.

Nusron menekankan pentingnya perlindungan hukum atas tanah wakaf untuk mencegah konflik di masa depan. “Jangan sampai tanah wakaf terbengkalai atau justru jadi sumber sengketa. Tolong dikawal bersama,” tegasnya.

Ia meminta jajarannya di daerah tidak hanya fokus pada seremoni. Nusron menuntut output nyata berupa peningkatan jumlah bidang tanah wakaf yang bersertifikat.

“Kinerja kita diukur dari hasil, bukan seremonial. Target kita jelas: percepat sertifikasi tanah wakaf di Lampung,” ujarnya.

Saat ini, sertifikasi tanah wakaf di Indonesia telah mencapai 272.237 bidang dari total 761.909 bidang atau sekitar 38 persen.

Di Lampung, 6.732 bidang aset keagamaan telah tersertifikasi. Nusron menyebut pencapaian ini sebagai langkah maju, namun menilai masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

Ia mengingatkan bahwa sistem hukum pertanahan di Indonesia masih berbasis penguasaan fisik.

Hal ini rawan menimbulkan klaim sepihak jika kepemilikan belum tercatat resmi.

“Siapa yang menguasai lebih lama, bisa mengklaim hak. Ini berbahaya jika tanah wakaf tidak segera disertifikasi,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, melaporkan bahwa hingga 2025, pihaknya telah menerbitkan 3.114.044 sertifikat. Pemetaan telah mencakup 3.715.268 bidang tanah.

Hasan menyebut masih ada 716.185 bidang yang potensial, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf dan 27.654 tanah rumah ibadah.

“Kerja sama ini menjadi momentum strategis untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Lampung,” jelas Hasan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menyerahkan 10 sertifikat tanah kepada organisasi keagamaan dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia juga menyaksikan penyerahan SK Hibah serta penandatanganan NPHD antara Gubernur Lampung dan Kepala Kanwil BPN Lampung.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, serta jajaran Forkopimda, tokoh agama, dan pejabat ATR/BPN pusat dan daerah.