KIRKA – Berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan Ruang Terbuka Hijau di Bandar Lampung yang kian berkurang.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung selama lima tahun terakhir mengalami stagnasi dan cenderung menurun.
Padahal, RTH memiliki peran penting secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Baca Juga: Ekspektasi dan Realita Omnibus Law Dalam Pandangan Masyarakat
Fungsi RTH secara sosial sebagai tempat berkumpul dan berinteraksi bagi masyarakat.
Secara lingkungan, RTH berperan dalam melestarikan lingkungan, termasuk sebagai area resapan dan mitigasi perubahan iklim dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Saat ini, persentase RTH di Bandar Lampung baru mencapai 9,86 persen. Sangat jauh dari target ideal minimal 30 persen Ruang Terbuka Hijau Publik.
Hal ini terjadi karena adanya pengalihan fungsi RTH menjadi area gedung bisnis dan kantor, tempat wisata, bahkan ada yang menjadi lokasi pertambangan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai masifnya pengalihan fungsi bukit atau gunung sebagai RTH menjadi salah satu faktor penyebab sering terjadinya banjir di Bandar Lampung.
Kondisi dan Kebijakan Ruang Terbuka Hijau
RTH di Bandar Lampung masih jauh dari angka minimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu minimal 30 persen dengan proporsi 20 persen lahan publik dan 10 persen lahan privat.
Saat ini, total luas RTH di Bandar Lampung hanya 1.845,48 hektare atau 9,86 persen dari luas kota berjuluk Kota Tapis Berseri.
Angka ini sangat memprihatinkan dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat.
Menurut Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, lahan RTH mencakup taman kota, taman kecamatan, pemakaman, dan jalur hijau.
Terdapat perubahan yang signifikan dalam peruntukan lahan Ruang Terbuka Hijau.
Di Bandar Lampung, banyak area terbuka yang beralih fungsi menjadi lahan pemukiman dan perumahan, baik atas inisiatif individu maupun pengembang perumahan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengatur dengan tegas mengenai RTH, termasuk definisi RTH, luas wilayah yang ditetapkan sebagai RTH, pembagian wilayah RTH, serta batasan kegiatan yang diizinkan dan tidak diizinkan dalam wilayah RTH.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2040.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021, disebutkan wilayah perencanaan Kota Bandar Lampung memiliki luas total 18.377 hektare yang terbagi menjadi Lima Wilayah Perencanaan sebagai berikut:
- Pusat perdagangan, jasa, dan pemerintahan regional, mencakup wilayah Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Enggal, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Kedamaian, Kedaton, dan Way Halim.
- Pusat pendidikan tinggi, industri, dan permukiman dalam kota, meliputi wilayah Sukarame, Tanjung Senang, Rajabasa, dan Labuhan Ratu.
- Pelabuhan, pemukiman kota, industri, perdagangan dan jasa, mencakup wilayah Panjang, Sukabumi, dan Bumi Waras.
- Kawasan konservasi, wisata alam bahari, dan pengolahan akhir sampah terpadu.
- Ruang Terbuka Hijau kota dengan tambahan fungsi sebagai pusat pendidikan khusus, permukiman kota, agrowisata, dan ekowisata, meliputi wilayah Langkapura, Kemiling, dan Tanjungkarang Barat.
Penyebab dan Dampak Berkurangnya RTH di Bandar Lampung
Berkurangnya luas wilayah RTH dipengaruhi beberapa faktor seperti penyesuaian regulasi pemerintah daerah. Sehingga menyusutnya luas wilayah RTH hanya meliputi taman kota, taman kecamatan, dan sempadan.
Selain itu, dipengaruhi juga oleh pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak diiringi ketersediaan lahan kosong di wilayah Bandar Lampung.
Hal ini menyebabkan alih fungsi lahan hijau menjadi wilayah perumahan, dan berdampak terhadap penyusutan luas RTH.
Berdasarkan hal tersebut, sepertinya ada suatu kekeliruan besar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menetapkan RTH untuk publik.
Ada banyak lahan, diduga milik individu, yang ditetapkan sebagai RTH oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung secara sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik agraria.
Sepanjang tahun 2022, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) mencatat 27 peristiwa kebanjiran di Bumi Waras, Kali Balau, Kedaton, Kemiling, Sukarame, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Tanjungsenang, dan Telukbetung Utara.
Kemudian, dua banjir di Kelurahan/Kecamatan Enggal, empat banjir di Rajabasa, tiga banjir di Telukbetung Selatan, dan lima peristiwa kebanjiran di Way Halim.
Selain masalah banjir, ketersediaan air tanah di Kota Bandar Lampung juga patut menjadi perhatian.
Jika tidak ada upaya konservasi air tanah dan kebijakan pro lingkungan dari pemerintah kota, kemungkinan akan terjadi krisis air di masa depan.
Lebih dari 50 persen wilayah Bandar Lampung memiliki potensi air tanah sedang hingga sangat rendah, dengan luas wilayah sekitar 11.016 hektare.
Konflik kepentingan terkait penggunaan air tanah dan hak masyarakat atas sumber daya air akan muncul, jika tidak ada kebijakan yang jelas dari pemerintah kota terkait pengelolaan dan penggunaan air tanah.
Baca Juga: Kajian Kualitas Air Sungai dan Upaya Pengendalian Pencemaran Air oleh Radian Anwar
Terutama mengingat adanya pembangunan yang masif di kota Bandar Lampung, terutama gedung-gedung dengan aktivitas sanitasi tinggi seperti perhotelan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu melakukan langkah-langkah untuk memenuhi dan meningkatkan kualitas RTH.
Saran strategis meningkatkan Ruang Terbuka Hijau
Berikut beberapa saran strategis untuk meningkatkan Ruang Terbuka Hijau di Bandar Lampung.
- Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat melakukan perluasan Ruang Terbuka Hijau terutama di kecamatan-kecamatan yang merupakan kawasan resapan air dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.
- Melakukan inventarisasi ulang terhadap wilayah atau ruang yang sebenarnya dimiliki oleh individu, tetapi ditetapkan sebagai RTH. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik agraria.
- Membuat regulasi yang jelas serta melakukan upaya maksimal dalam mempertahankan dan merevitalisasi perbukitan.
- Mengusahakan dan memanfaatkan fasilitas umum yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari RTH publik untuk memenuhi kebutuhan RTH di kota tersebut. (*)
Disusun oleh Tim Redaksi: Nisa Meutia Risthy, Radian Anwar, Vedelya Istighfara.
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Ir. Christine Wulandari, M.P., IPU, Dr. Ir. Samsul Bakri, M.Si, Dr. Indra Gumay Febryano, M.S.






