KIRKA – Kajian Kualitas Air Sungai dan Upaya Pengendalian Pencemaran Air oleh Radian Anwar Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lampung; dan Eksekutif Daerah WALHI Lampung.
Indonesia dikenal sebagai negara dengan potensi perairan yang sangat besar dengan jumlah anak sungai sebanyak 65.017 dan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) mencapai 1.512.466 kilometer persegi.
Hal tersebut berbanding lurus dengan tingginya ancaman atas pencemaran air sungai.
Mengingat bahwa pentingnya fungsi air untuk keberlangsungan makhluk hidup, sehingga diperlukan tanggungjawab oleh pemerintah dan masyarakat agar dapat mengelola dan memanfaatkan air secara adil dan berkelanjutan sesuai kebutuhan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) yaitu:
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.”
Dalam rangka menjaga kualitas air agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan/atau pengendalian.
Namun, untuk kesekian kalinya Lingkungan Hidup menjadi korban atas kelalaian dan keserakahan manusia dalam buruknya mengelola ekologi.
Salah satu sebab kerusakan sumber daya perairan yang terjadi pada saat ini adalah terjadinya pencemaran sungai.
Sungai yang merupakan badan air bersifat terbuka dan mudah menerima limbah dari berbagai aktivitas manusia seperti dari daerah permukiman, pertanian dan industri di sekitar daerah aliran sungai (DAS).
Masukan pencemar secara langsung ke sungai akan menimbulkan penurunan kualitas air berupa terjadinya perubahan parameter fisika, kimia dan biologi perairan sungai.
Ada prediksi defisit air yang terjadi di semua wilayah Indonesia pada 2040 karena pencemaran dan 70 persen air minum yang dikonsumsi rumah tangga terkontaminasi oleh tinja.
Data tersebut disampaikan oleh Hardinsyah, Peneliti Senior IPB University dalam Webinar Safe and Sustainable Water for Quality Life kerjasama antara Seafast Center IPB University pada Senin, 14 Februari 2022.
Mengingat sungai merupakan ekosistem akuatik yang mempunyai peran penting dalam daur hidrologi dan berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) bagi daerah sekitarnya, maka kondisi sungai sangat dipengaruhi oleh karakteristik yang dimiliki oleh lingkungan di sekitarnya.
Pada ekosistem sungai, setiap komponen akan saling terintegrasi satu dengan lainnya membentuk suatu aliran energi yang akan mendukung stabilitas ekosistem tersebut.
Air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
Di satu pihak, usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdayaguna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya.
Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan dapat berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Strategi pengendalian pencemaran air sungai dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis kualitas air, tingkat beban pencemaran, studi literatur dan wawancara mendalam dengan masyarakat, pelaku usaha dan instansi yang berwenang.
Untuk memperoleh informasi tentang upaya pengendalian pencemaran air sungai sehingga dapat diindentifikasi faktor internal maupun faktor eksternal dalam pengedalian pencemaran air sungai.
Pengendalian pencemaran ini mengacu pada ruang lingkup pengendalian pencemaran air sungai yang telah ditetapkan pada Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Yang menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat-material, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.
Sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pencemaran air diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu (baku mutu air) yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan.
Adapun dalam melakukan upaya pengendalian pencemaran air sungai, dapat ditempuh dengan berbagai pendekatan.
Di antaranya restorasi hidrologi, restorasi ekologi, restorasi morfologi, restorasi sosial-ekonomi-budaya dan restorasi peraturan kelembagaan.
Melihat upaya penyelesaian masalah kualitas air yang selama ini lebih didekati dengan upaya-upaya teknis seperti teknik penjernihan air, teknik pengambilan limbah dengan mesin, pengenceran, pembuatan wet land, pembuatan tampungan bahan pencemar, mengalirkan pada lokasi lain, penggunaan zat penawar (aditif), pemanfaatan teknik biologi, dan lain-lain.
Upaya ini dapat dilakukan, namun terbukti tidak dapat menyelesaikan masalah secara komprehensif dan berkelanjutan karena pendekatan yang digunakan adalah pendekatan parsial.
Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang sistemik, integral dan berkelanjutan.
Pendekatan sistemik integral dan berkelanjutan di atas dimaknai sebagai upaya yang memperhatikan seluruh aspek yang terkait dengan sungai dan mencari faktor pengungkit yang dapat digerakkan sebagai trigger terjadinya penyelesaian masalah kualitas air sungai secara sistemik berkelanjutan.
Selengkapnya Makalah Radian Anwar dapat diklik melalui tautan berikut: Kajian Kualitas Air Sungai dan Upaya Pengendalian Pencemaran Air.






