Hukum  

Mantan Dirut PT KPBN Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mantan Dirut PT KPBN
Mantan Dirut PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara periode 2018 sampai 2021 Edward S Ginting (kemeja lengan panjang) ditetapkan statusnya sebagai Tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Dirut PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau KPBN periode 2018 sampai 2021 Edward S Ginting ditetapkan statusnya sebagai Tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Status hukum mantan Dirut PT KPBN itu ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Edward S Ginting pun langsung ditahan per 21 November 2023 kemarin.

Selain Edward S Ginting, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menetapkan status Tersangka kepada Kabag Pengembangan Bisnis Teh PT KPBN berinisial DIA.

Keduanya terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas proyek pembelian gula yang terjalin antara PT KPBN dengan PT Agro Tani Nusantara atau ATN periode Tahun 2020 sampai 2021.

Keduanya lantas menjalani Penahanan selama 20 hari.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Rp40 M dari Achsanul Qosasi

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menyebut, kedua Tersangka diduga melakukan proyek pembelian Gula Kristal Putih dengan tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance.

Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara senilai Rp571.860.000.000.

PT KPBN diduga telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT PT ATN mulai 2020 hingga 2021 hanya saja gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN.

Untuk menyembunyikan fakta bahwa gula tidak pernah diserahkan, digunakan skema Roll-Over, di mana kontrak pertama diselesaikan dengan pembayaran kontrak kedua, dan seterusnya hingga mencapai 12 kali kontrak.

Keduanya, lanjut Safrianto, diduga melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara, Pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” ucap Safrianto Zuriat Putra.

Baca juga: Bayaran Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Rp25 Juta

Perbuatan Edward S Ginting dan DIA itu, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Di kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum telah menetapkan status Tersangka kepada 3 orang. Mereka berinisial RA, HS, dan HRJ.

Tersangka berinisial HS diketahui merupakan Dirut PT ATN, HRS merupakan mantan Dirut PT ATN, dan RA sebagai SEVP Operation PT KPBN periode Tahun 2019 sampai 2021.