KIRKA – Mahkamah Agung tolak permohonan PK Alay, yang diputus pada 3 Juni 2022, dan dinyatakan minutasi sejak Selasa 31 Januari 2023.
Baca Juga: Permohonan PK Terpidana Alay Mencantumkan 3 Novum dan 7 Bukti Tambahan
Dari situs resmi informasi perkara milik Mahkamah Agung RI, putusan tersebut tercantum dalam berkas perkara dengan nomor 494 PK/Pid.Sus/2021, dengan nomor surat pengantar yakni W9.U1/5250/HK.07/IX/2021.
Sebagai Pemohon yakni Dedi Irawan, atas nama Terdakwa Sugiarto Wiharjo alias Alay, sebagai tiga pengadil yakni terdiri dari dua Anggota Majelis Hakim atas nama Prim Haryadi dan Ansori, serta sebagai Ketua Majelis yaitu atas nama Surya Jaya.
Selaku Panitera Pengganti yaitu Nurjamal, tertera tanggal kirim ke Pengadilan Pengaju dalam hal ini PN Tipikor Tanjungkarang, pada Jumat 3 Februari 2023, dan dengan amar putusan yakni Tolak.

Diketahui, Alay merupakan seorang Terpidana Korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2009 lalu, dan ia pun telah divonis oleh Hakim Mahkamah Agung, dengan pidana penjara selama 18 tahun, dengan denda sebesar Rp500 juta, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp106,8 miliar.
Pada 2021 lalu, dirinya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dengan menerakan tiga Novum atau bukti baru, dan mencantumkan adanya tujuh bukti tambahan.
Tiga Novum atau bukti baru tersebut diantaranya, adanya gugatan dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 20 januari 2009, dengan uaraian Pemda Lampung Tinur mengajukan gugatan terhadap PT. BPR Tripanca Setiadana, selaku Tergugat I, Bank Indonesia Cabang Lampung selaku Tergugat II, Pemohon Kasasi selaku Tergugat III, Podiyono Selaku Tergugat IV dan Raden Edi Soedarman selaku Tergugat V.
Adanya Akta perdamaian dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 10 Maret 2009, dengan uraian Pemohon PK, Podiyono Wiyanto dan Raden Wdi Soedarman selaku para Tergugat sepakat untuk berdamai dengan Pemda Lampung Timur untuk mengembalikan Kerugian Negara dengan menyerahkan 100 benda tidak bergerak dan akta ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Serta Adanya bukti Penetapan dengan nomor 09/Eks/2009/PN.TK tertanggal 30 Maret 2009, dengan uraian Pemda Lampung Timur melakukan sita eksekusi terhadap akta perdamaian 10/Pdt.G/2009/PN. TK, tertanggal 10 Maret 2009 dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah mengabulkan dan mengeluarkan penetapan ini.
Baca Juga: Sujarwo Desak Percepatan Lelang Aset Alay
Sedang tujuh alat bukti tambahan yang dicantumkan diantaranya, adanya Surat Pernyataan dibawah sumpah yang dilegalisasi oleh Notaris, adanya bukti Tanda Terima Pembayaran yang diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sebesar Rp100 miliar.
Adanya bukti Tanda terima pembayaran yang diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebesar Rp10 miliar, adanya bukti dari Berita di media, adanya Surat Pernyataan tertanggal 19 Februari 2019.
dan dicantumkan bukti tambahan yakni Surat Pernyataan tertanggal 1 April 2019, dan adanya bukti pengumuman lelang kedua tertanggal 22 Oktober 2020, serta bukti pengumuman lelang kedua tertanggal 5 November 2020.






