Baca Juga : KPK Respons Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara
Agung Ilmu Mangkunegara sebelumnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.
Hasilnya, MA mengurangi hukuman Agung Ilmu Mangkunegara dari tujuh tahun menjadi lima tahun penjara.
Baca Juga : MAKI Respons Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara
MA juga mengurangi nominal nilai uang pengganti yang semula Rp 77 miliar menjadi Rp 63 miliar.
Disebutkan pula bahwa yang permohonan Peninjauan Kembali tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.
Burhan Dahlan duduk bersama anggota majelis hakim lainnya yakni, Eddy Army dan Agus Yunianto. Burhan Dahlan adalah hakim militer dengan pangkat terakhir mayor jenderal.






