Hukum  

LBH Lampung Raya Mengkritisi IUP Eksplorasi Tanjung Tua

Direktur LBH Lampung Raya Alian Setiadi. Foto Istimewa

KIRKA.CO – LBH Lampung Raya mengkritisi adanya penerbitan IUP Eksplorasi Tanjung Tua Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan,  (06/04)

Menurutnya sudah banyak orang mengetahui bahwa Kawasan Bakauheni dan sekitarnya akan dijadikan Kawasan pariwisata terintegrasi.

Ditandai dengan adanya MoU antara Pemprov Lampung dengan PT. ASDP Indonesia (Persero), PT. Indonesian Tourism Development Corporation (PT. ITDC), dan PT. Hutama Karya pada oktober 2019 yang lalu.

LBH LR mendapati hal yang menurutnya sangat berlawanan dengan kebijakan itu, yang ditemukannya adanya penerbitan izin tambang dari Pemprov Lampung.

“Semua orang sudah tahu wilayah Bakauheni dan sekitarnya akan dijadikan kawasan pariwisata terintegritas, namun faktanya disekitar kawasan tersebut kami mendapatkan informasi bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada bulan Januari 2020 yang lalu, tentunya hal ini sangat kontraproduktif dengan kebijakan Gubernur,” ujar Alian.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No.15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Lampung Selatan, Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa: …Kecamatan Bakauheni dengan wilayah pelayanan meliputi Kota Cilegon, Kab. Lampung Timur dan Kota Bandar Lampung berfungsi sebagai pusat koleksi distribusi, dan pariwisata, maka dengan diterbitkannya IUP oleh Dinas Penanaman Modal/PTSP Propinsi Lampung, LBH Lampung Raya menilai adanya pelanggaran yang nyata terhadap Perda RTRW Kabupaten Lampung Selatan oleh Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Oleh karena alasan tersebut, ia bersama LBH Lampung Raya akan segera melakukan investigasi dengan berkoalisi bersama organisasi lingkungan hidup untuk melihat kebenaran potensi pelanggaran hukum yang sengaja dilakukan di wilayah Tanjung Tua tersebut.

Diduga merupakan lokasi untuk pelaksanaan aktivitas usaha pertambangan, serta akan mencari tahu apakah kewajiban penerima izin telah dipenuhi.

“Saat ini kami sedang melakukan investigasi sehubungan dengan terbitnya IUP dimaksud. Pada tahap awal, kami akan membangun koalisi bersama organisasi lingkungan hidup untuk menilai apakah ada potensi pelanggaran hukum dan proyeksi kerusakan lingkungan di wilayah Tanjung Tua sebagai lokus Izin Usaha Pertambangan yang telah diterbitkan,” tuturnya.

“Saat ini kami sedang mencari informasi apakah rencana kerja dan biaya dari penerima izin sudah disampaikan kepada Gubernur Lampung, karena menurut pemahaman kami, paling lambat 60 hari sejak terbitnya IUP, penerima izin wajib menyampaikan rencana kerja dan biaya kepada Gubernur,” imbuhnya.

Pada rilisnya pun Alian mengungkapkan rencananya bahwa dalam waktu dekat ini, LBH Lampung Raya bersama koalisi, menyatakan akan segera melakukan audensi kepada Gubernur Lampung, yang akan meminta agar IUP Tanjung Tua dibatalkan.

“Kami melihat banyak sekali pelanggaran atas terbitnya IUP tersebut, terutama pelanggaran terhadap RT-RW Kabupaten Lampung selatan dan Komitmen gubernur lampung untuk menjadikan Bakauheni sebagai Kawasan pariwisata terintegrasi, maka kami akan segera bertemu Gubernur untuk membatalkan IUP tersebut,” pungkas Alian.