Dari konflik yang terjadi itu, LBH Bandarlampung menilai, penyebab dari peristiwa yang berujung pada tindak kekerasan tersebut didasari adanya ketimpangan penguasaan tanah.
Baca Juga: LBH Bandarlampung: Nasib 2,3 Juta Honorer Jadi Tanggungjawab Negara
Pemerintah pun diminta tegas dalam bersikap, dan diharapkan jangan sampai konflik kembali terjadi lantaran adanya rasa kecewa dari Masyarakat, yang merasa tidak ada keberpihakan terhadap mereka.
“Persoalan konflik agraria yang berujung pada kekerasan dan kriminalisasi yang sering terjadi di Provinsi Lampung, bukanlah persoalan yang sederhana. Narasi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh masyarakat, adalah narasi-narasi yang kerap dimunculkan agar seolah masalah yang terjadi dikarenakan terdapat sebagian orang beritikad buruk ingin menguasai aset Perusahaan,” imbuhnya.
Maka dalam hal ini, LBH meminta kepada Pemerintah agar dapat hadir di tengah Masyarakat, demi menyelesaikan konflik yang terjadi. Dan dapat segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin konsesi yang telah diterbitkan.
Demi menghindari peristiwa konflik Perusahaan versus warga, yang berujung pada kekerasan serta kriminalisasi, hingga pada akhirnya berakibat pada munculnya korban jiwa.
“Karena pada dasarnya Negara sebagai otoritas yang memiliki kewajiban untuk memastikan, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya,” pungkas Bowo.






