KIRKA – LBH Bandar Lampung siap advokasi pengunjuk rasa jika mendapatkan perlakuan represif dari aparat, ataupun hingga ditangkap saat tengah menyampaikan pendapatnya di muka umum.
Baca Juga : LBH Dorong Hukuman Terhadap APH di Kasus Arsiman
Guna mengantisipasi terulangnya kejadian saat ujuk rasa Undang-undang Cipta Kerja di 2020 lalu, yang diketahui banyak memakan korban akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat yang mengamankan jalannya aksi masa kala itu, LBH Bandar Lampung bergegas membuka Posko Pengaduan di 2022 ini.
“Menyikapi kembali bergejolaknya dinamika sosial di masyarakat, terutama naiknya eskalasi gelombang protes atas kebijakan Pemerintah akhir-akhir ini, LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan terhadap upaya-upaya represifitas yang dapat terjadi dalam pelaksanaan penyampaian kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum,” ucap Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi dalam siaran persnya, Senin 11 April 2022.
Bagi masyarakat yang mendapat tindakan represif ketika sedang berpartisipasi menyampaikan haknya untuk berpendapat dimuka umum, dihimbau agar dapat menyampaikan aduannya kepada Tim Advokasi Untuk Demokrasi Wilayah Lampung, dengan nomor kontak 082180968008.
Baca Juga : LBH Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan di BPN Bandar Lampung
Dengan cara mengirimkan chat melalui aplikasi WhatsApp, dengan format tulisan Identitas diri, Kronologi singkat, Kondisi terakhir saat peristiwa, Dokumentasi peristiwa jika memungkinkan.






