Hukum  

KPK Ungkap Sosok Hengky Widodo Disidang Korupsi Lamsel

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – KPK mengungkapkan bahwa benar terdapat korelasi terkait identitas seorang saksi KPK, dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung.

Saksi ini harusnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada perkara korupsi setoran fee proyek untuk Dinas PU-PR Lampung Selatan (Lamsel) di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 14 April 2021. Namun kemudian, sosok saksi ini tidak dapat hadir, dengan alasan sedang sakit.

Sosok tersebut bernama Hengky Widodo. Pemilik dari PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM). Dia mangkir dari persidangan sebagai saksi untuk terdakwa eks Kadis PU-PR Lamsel Hermansyah Hamidi dan eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lamsel Syahroni.

Baca Juga : KPK: Irfan Nuranda Djafar Jelaskan Upaya Makelar Kasus

PT URM diketahui saat ini sedang digarap oleh Polda Lampung. PT URM diduga telah terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek nasional atas konstruksi jalan Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono sepanjang 80 Kilometer. Paket pekerjaan tersebut diketahui didapat atas lelang berdasarkan APBN senilai Rp 143 miliar lebih.

Kendati sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, diketahui Polda Lampung sampai saat ini belum menetapkan status tersangka atas perkara tersebut. Tahapan penyidikan tersebut diketahui diumumkan kepada publik lewat pers pada Senin, 12 April 2021.

Kembali kepada keterangan KPK. Adalah Taufiq Ibnugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang memastikan kesamaan identitas Hengki Widodo tersebut.

“Kalau melihat identitas Hengki Widodo alias Koh Engsit, yang bersangkutan memang adalah sebagai pemilik PT URM. Sama! Itu orang yang sama. (Pemilik) PT Usaha Remaja Mandiri,” tutur Taufiq Ibnugroho kepada KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang, usai persidangan untuk perkara Lamsel berakhir.

“Kemudian Pak Hengki Widodo alias Koh Engsit (saksi yang tidak dapat hadir atau absen). Minta dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang sakit. Hari ini aturan hadir sebagai saksi,” jelas Taufiq.

Baca Juga : Sosok Khairil Adha Yang Disebut Hendri Rosyadi 

Taufiq memberikan penjelasan saat KIRKA.CO bertanya terkait asal surat sakit dari Koh Engsit yang juga adalah adik dari Sugiharto Wiharjo alias Alay Tripanca, koruptor yang dulu sempat menjadi buronan Kejati Lampung.

Taufiq mengatakan, Hengki Widodo dinyatakan sedang sakit pada hari dimana Polda Lampung menaikkan status penangan perkara yang melibatkan perusahaan miliknya pada tanggal 12 April 2021. Dari keterangan dokter saraf, Hengki Widodo sedang sakit.

“Hari ini memberikan surat dari Rumah Sakit Bumi Waras. Dokter syarafnya menerangkan hanya sakit dua hari, tanggal 12 dan 13. Dari Rumah Sakit Bumi Waras, ada suratnya dari Koh Engsit dan minta dijadwalkan ulang minggu depan, seperti itu,” ucap Taufiq.

Baca Juga : Jatah Proyek Ketua DPRD Lampung Selatan Cuma Rp 4,9 M

Nama Widodo sudah pernah disebut oleh Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. Setelah ia mengaku telah mendapatkan paket proyek yang hanya senilai Rp 4,9 miliar, Hendry Rosyadi membagi-bagikan paket proyek tersebut, salah satunya kepada Widodo.

Dalam surat vonis eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Widodo tercatat mendapat paket proyek untuk pekerjaan Peningkatan Jalan sampai dengan Latasir jalan Lingkungan UPTD PU Dusun Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo.

Surat vonis Zainudin Hasan ini diketahui menjadi landasan bagi KPK untuk menetapkan Hermansyah Hamidi dan Syahroni menjadi tersangka hingga disidangkan di pengadilan.

Dalam surat vonis ini juga, terdapat peneraan barang bukti nomor 58 yang menjelaskan adanya nama Widodo. Widodo tertulis masuk dalam ploting proyek atas APBD Tahap 1 tahun 2015.

Baca Juga : Kisah Proyek Rp 10 Miliar Untuk Nanang Ermanto

”1 bundel print out dengan judul APBDP Tahap 1 Tahun 2015 dengan tulisan pada lembar pertama baris pertama 1. Widodo Rp 5.000.000.000 sampai dengan 25. Bakri Rp.200.000.000,” begitu keterangan yang tertuang di dalam surat vonis Zainudin Hasan seperti dilihat KIRKA.CO pada Kamis pagi, 15 April 2021.

Hingga saat ini, sosok Widodo di dalam surat vonis Zainudin Hasan tersebut belum terungkap dengan detail. Apakah Widodo yang dimaksud di situ adalah Hengki Widodo alias Koh Engsit atau tidak.