KIRKA – KPK dan BPK RI mesti menegur pemprov Lampung agar adanya pembangunan berkelanjutan di Kota Baru.
Karena jika tidak dilanjutkan, maka sanksinya berpotensi ke ranah hukum pidana.
Hal ini terlihat dari amanat perda nomor 5 tahun 2010 tentang anggaran tahun 2010.
Baca Juga : KPK Bisa Memberi Solusi Soal Kota Baru
Kemudian didukung Perda pembentukan kota baru nomor 2 tahun 2010.
“Disana dijelaskan amanahnya untuk dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan sanksinya jelas, bisa pidana karena menelantarkan aset,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, Jumat (12/11/2021).
“Sekarang sudah tertanam mencapai ratusan miliar disana. Kalau kita terlantarkan artinya kita sudah merongrong negara,” kata dia.
“Jadi siapapun yang melaksanakan atau memimpin seharusnya melaksanakan dengan cara apapun dan harus ditindaklanjuti,” ungkap dia.
Baca Juga : Ada Konsekuensi Hukum Menelantarkan Aset
Sebelum ke arah pidana, tentunya KPK dan BPK RI meneliti terlebih dahulu apakah ada pelanggaran dari persoalan ini.
“Jika ada temuan penelantaran, maka BPK RI bisa menindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut dengan deatline bahwa itu harus dilanjutkan,” kata dia.
Baca Juga : Dua Gubernur Belum Mampu Wujudkan Kota Baru
“Misalnya kalau tidak ada tindaklanjut, maka ada implikasi hukum dan ditindaklanjuti secara hukum,” jelas dia.
“Bisa juga BPK RI melakukan penilaian terbesar terhadap penata kelolaan aset. Apabila tidak ditata kelola dengan baik, maka mereka bisa memberikan Wajar Dengan Pengecualian,” ucap dia.
“Biasanya kalau itu dilanjutkan, maka akan di proses di inspektorat dan bisa melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan,” kata dia.






