KIRKA – KPK memberikan apresiasi atas apa yang telah diutarakan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno di hadapan anak buahnya ketika memimpin upacara serah terima jabatan pada 10 Agustus 2021 kemarin.
Apresiasi yang diberikan KPK ini didasarkan atas penekanan dari Hendro Sugiatno ke anak buahnya tentang nilai-nilai antikorupsi. KPK sepakat bahwa uraian Hendro Sugiatno tentang larangan setoran uang ke meja pimpinan adalah bentuk dari kerja-kerja yang digalakkan KPK pada Deputi Bidang Pencegahan.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa, perilaku setoran uang ke meja pimpinan merupakan bagian dari gratifikasi.
“KPK mengapresiasi konsen Kapolda Lampung yang menekankan pentingnya menerapkan nilai-nilai antikorupsi kepada jajarannya, termasuk tidak mengizinkan adanya budaya setoran kepada Pimpinan yang berpotensi sebagai gratifikasi,” jelas Ipi saat KIRKA.CO memintai tanggapannya, pada 13 Agustus 2021.
Ipi menambahkan, bentuk gratifikasi sangat beragam, tak hanya berupa semacam setoran uang ke meja pimpinan saja. “Bentuk gratifikasi juga sangat beragam, tidak hanya uang dan barang, tetapi semua pemberian dalam arti luas,” terang Ipi.
Dilihat dari situs resmi KPK, pengertian gratifikasi merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2001, penjelasan gratifikasi dijelaskan pada Pasal 12b ayat (1).
“Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik,” demikian keterangan yang diterakan pada situs KPK.
Atas pengertian gratifikasi tersebut, Ipi mengingatkan agar penerimaan gratifikasi yang sifatnya atau tujuannya dimaksudkan untuk berbuat suatu hal yang bertentangan dengan jabatannya: supaya wajib melaporkan hal tersebut ke KPK.
“Selama pemberian tersebut diberikan dengan mengingat jabatan yang melekat padanya, bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, maka setiap penerimaan atas pemberian tersebut wajib dilaporkan kepada KPK. Gratifikasi juga dilarang karena bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi hukum,” ungkap Ipi.






