Hukum  

Korupsi Randis Lampung Timur Divonis 18 Bulan Penjara

Suasana sidang putusan perkara Tipikor proyek engadaan kendaraan dinas Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur TA.2016 atas Nama Terdakwa Suherni Di PN Tipikor Tanjungkarang (12/04). Foto Eka Putra

KIRKA – Satu lagi terdakwa korupsi proyek pengadaan randis Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun Anggaran 2016 divonis hukuman penjara.

Suherni baru mendapat giliran persidangan Senin ini (12/04), setelah pada gelaran sidang pekan kemarin sempat tertunda dengan alasan putusan belum siap.

Terdakwa Suherni yang tercatat sebagai warga Kota Metro yang juga seorang ASN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di perkara ini, didudukan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Insirah.

Pria 48 tahun tersebut dinyatakan oleh Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga menyebabkan kerugian negara, dengan jeratan Pasal 3 ayat  (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 , Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada pembacaan vonisnya kali ini, Majelis Hakim pun sepakat untuk memberikan hukuman pidana penjara terhadapnya dengan penjara selama 18 bulan, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsidair denda yakni hukuman pidana kurungan badan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suherni dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Siti Insirah (12/04).

Sementara menanggapi hasil putusan tersebut, Penasihat Hukum Suherni, Firdaus Barus, menyampaikan bahwa putusan hakim tak ubahnya dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka pihaknya akan terlebih dahulu berdiskusi selama 7 (tujuh) hari kedepan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Putusan dari Majelis Hakim sesuai dari tuntutan JPU, jadi hati kami selaku PH merasa pembelaan kami tak dikabulkan kami masih pikir pikir, namun kami menghormati apa yang menjadi keputusan hakim dalam perkara klien kami, Dan kalaupun ada upaya banding kami putusakan selama tujuh hari mendatang,” ungkap Firdaus.

Diketahui dalam perkara korupsi ini Suherni tak sendirian, ia didakwa bersama dengan dua lainnya yakni Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto yang telah divonis dalam gelaran sidang pekan kemarin, dimana terdakwa Dadan Darmansyah oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto dikenakan vonis penjara selama 15 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair denda yakni penjara selama tiga bulan.

Dan terhadap terdakwa Aditya Karjanto, Hakim memutuskan untuk menghukumnya dengan pidana kurungan badan selama 12 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair denda yakni penjara selama tiga bulan, serta dikenakan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 394.000.095. (Tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh lima rupiah).