KIRKA – Terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Kota Bandarlampung, Kejari mengaku sudah melakukan BAP terhadap Ahli.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp400 Juta, Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Belum Ada Tersangka
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Hasan Basri, menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi dengan nilai perkiraan kerugian negara Rp400 juta tersebut.
Sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan tahap pemberkasan terkait pendapat Ahli, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Lampung.
“Kalau terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung itu, Tim Penyidik sudah menyelesaikan BAP terhadap Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, itu berkaitan dengan Audit Kerugian Negara di kasus ini,” jelasnya, Jumat 1 September 2023.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Tunggu Pendapat Ahli
Dari catatan Kirka.co, terkait kasus dugaan korupsi yang diperkirakan terjadi pada Tahun Anggaran 2018 dan 2020 ini, ditangani selama 1 tahun.
Kasus ini mulai di lidik oleh tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung, sekira pada akhir Agustus 2022 lalu.
Dan pada Oktober 2022, kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tersebut akhirnya ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan.
Dalam sangkaannya, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung diinformasikan, telah menemukan adanya ketidaksesuaian barang, dengan spesifikasi seperti di dalam kontrak.






