Hukum  

Korupsi Jalan Sutami Sidang Senin 30 Januari 2023

Korupsi Jalan Sutami Sidang Senin 30 Januari 2023
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Perkara dugaan korupsi proyek Jalan Ir Sutami sidang Senin 30 Januari 2023, dengan agenda pembacaan surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Engsit Beri Tanggapan Menjelang Dilimpah Tahap II

Dari penelusuran terbuka Kirka.co pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, persidangan perkara korupsi tersebut direncanakan segera digelar pada Senin besok.

Atas nama empat orang selaku Terdakwa yaitu, Bambang Wahyu Utomo yang akan disidang dalam perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Sahroni dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Kemudian dua Terdakwa lainnya yakni Rukun Sitepu yang akan segera disidangkan dalam perkara bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, serta Hengki Widodo alias Engsit dengan perkara bernomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Berkas perkara keempat Terdakwa tersebut, tercatat resmi dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke meja PTSP Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga: PT Usaha Remaja Mandiri Masuk Dalam Daftar Hitam

Dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018 – 2019 ini sendiri, empat Terdakwa di atas didakwa dengan perannya masing-masing.

Antara lain yakni, selaku Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri atas nama Terdakwa Bambang Wahyu Utomo, yang berperan sebagai penyedia pekerjaan yang menandatangani kontrak.

Kemudian Hengki Widodo alias Engsit, selaku pemilik dan pemodal PT URM, yang mengendalikan proyek, serta Sahroni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berperan membcorkan harga pekerjaan sendiri (HPS) sebelum lelang dimulai.

Baca Juga: Polda Lampung Terima Perhitungan Kerugian Negara Kasus Jalan Sutami Dari BPK

Dan Terdakwa Rukun Sitepu selaku PPK pengganti disangkakan membiarkan pekerjaan berlangsung meski penggunaan aspal tidak sesuai spesifikasi, dan menerima imbalan. Sehingga atas perbuatan itu negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar toral Rp29 miliar.