KONI Lampung Tegas, Haram ‘Atlet Impor’ Dadakan di Porprov 2026

KONI Lampung Tegas, Haram 'Atlet Impor' Dadakan di Porprov 2026
Rapat Koordinasi persiapan Porprov 2026. Foto: Arsip KONI Lampung

Kirka – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung menutup celah bagi praktik atlet cabutan atau atlet instan dari luar daerah dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) mendatang.

Induk olahraga di Sai Bumi Ruwa Jurai ini menetapkan aturan main yang ketat terkait domisili dan mutasi atlet.

Langkah itu diambil dalam Rapat Koordinasi persiapan Porprov yang digelar di Bandarlampung, Kamis, 4 Februari 2026.

Ketua Umum KONI Lampung, Taufik Hidayat, menekankan bahwa ajang yang dijadwalkan bergulir pada Oktober hingga November 2026 ini harus bersih dari manipulasi data atlet.

Taufik menegaskan, Porprov kali ini bukan sekadar rutinitas kompetisi, melainkan filter utama untuk menjaring bibit unggul daerah menuju kancah nasional.

Oleh karena itu, syarat administrasi kependudukan menjadi harga mati.

“Kita tidak ingin ada atlet luar daerah masuk secara instan.

“Syarat mutasi kita sepakati minimal empat bulan berdomisili di Kabupaten/Kota bersangkutan,” tegas Taufik.

Ia mewajibkan seluruh atlet memiliki KTP Lampung.

Kebijakan itu dinilai sebagai langkah solutif untuk merespons aspirasi mengenai keterbatasan atlet di tingkat daerah, namun tetap menjaga integritas kompetisi agar tidak diciderai oleh perpindahan atlet dadakan menjelang pertandingan.

Zonasi

Guna memastikan kesiapan teknis, KONI Lampung bergerak cepat dengan membagi 15 Kabupaten/Kota ke dalam tiga wilayah kerja (zonasi).

Tim khusus telah dibentuk untuk jemput bola melakukan verifikasi ke daerah-daerah tersebut.

Tugas tim ini tidak hanya memantau kesiapan venue pertandingan, tetapi juga melakukan validasi faktual terhadap anggota cabang olahraga (cabor).

“Ini untuk menjawab persoalan atau kendala yang mungkin muncul, sehingga saat pelaksanaan nanti semuanya sudah clear,” tambahnya.

Di sisi teknis, Wakil Ketua Umum I KONI Lampung, Margono, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim kecil untuk menyusun Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).

Poin krusial dalam aturan teknis ini adalah pembatasan usia.

Margono menyebut, regulasi umur di Porprov 2026 tidak dibuat sembarangan, melainkan wajib mengacu pada kriteria Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2028 mendatang.

“Kita berharap atlet yang dihasilkan dari Porprov memenuhi syarat usia untuk bertanding di PON. Jadi, regulasi usia tiap cabor akan menyesuaikan aturan pusat,” tandas Margono.