KIRKA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mencatat bahwa konflik agraria di Lampung didominasi sektor perkebunan.
Menurut Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, negara tidak jarang menjadi aktor utama di balik konflik agraria tersebut.
“Seolah dipelihara oleh negara, lagi-lagi petani harus menjadi korban yang berdampak langsung dengan adanya konflik tersebut,” ujar dia.
Sumaindra menyampaikan hal itu saat mendampingi aksi petani Lampung Selatan dan Pesawaran di Tugu Adipura, Bandar Lampung, pada Selasa, 27 September 2022.
Aksi kawan tani juga diikuti Walhi Lampung, Polinela, DRL, dan Perempuan Sebay Lampung.
Catatan LBH Bandar Lampung menyebutkan beberapa konflik Agraria di Lampung:
1. Petani Lampung Tengah dengan PT Sahang Bandar Lampung;
2. Petani Tulang Bawang dengan PT Sugar Group Company (SGC);
3. Petani Tulang Bawang dengan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL);
4. Petani Lampung Selatan dengan PTPN VII Unit Usaha Bergen;
5. Konflik di Register 45 Mesuji;
6. Konflik petani di Register 22 Way Waya;
7. Konflik petani dengan mantan Menteri Pertahanan di Way Kanan;
8. Konflik lahan di Way Ratai Tanah Eks Erfpacht (Tanah Bekas Perkebunan) antara Masyarakat Desa Gunung Rejo, Ponco Rejo, Mulyosari, Ceringin Asri, Desa Wates Way Ratai;
9. Perampasan lahan seluas 10 hektare oleh mafia tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Persoalan agraria di Lampung pada sektor perkebunan semakin mendorong petani menuju jurang kepunahan.
“Konflik pertanahan ini mengakibatkan dampak ketimpangan (kesejahteraan) bagi mereka,” kata Sumaindra.
Konflik agraria di Lampung didominasi sektor perkebunan semakin meluas dengan lahirnya kebijakan pemerintah saat ini.

Mulai dari UU Cipta Kerja hingga disahkannya UU Minerba, semakin meminggirkan petani dan masyarakat adat.
“Kemudian dalam konteks mafia tanah, semua instansi hari ini memiliki Satgas Mafia Tanah. Dan mungkin bisa diselesaikan dari konflik agraria di Desa Malang Sari terlebih dahulu,” ujar dia.
Baca Juga: Perempuan Malang Sari Tuntut Komitmen Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
Oleh karena itu, lanjut Sumaindra, pada momentum Hari Tani Nasional 2022 kali ini, LBH Bandar Lampung bersama massa aksi menyerukan tuntutan:
1. Selesaikan Konflik Pertanahan di Provinsi Lampung;
2. Berantas Mafia Tanah di Provinsi Lampung;
3. Turunkan Harga Sembako;
4. Atasi Kelangkaan Pupuk dan Bibit;
5. Tolak Kenaikan BBM;
6. Cabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan paket Kebijakan yang Menyengsarakan Rakyat;
7. Tolak RKUHP.
“Pemerintah pusat dan Provinsi Lampung perlu didorong untuk segera menyelesaikan konflik-konflik agraria,” pungkas dia.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Gelar Diskusi Kesejahteraan Petani






