Hukum  

Juprius Tak Pernah Hadir Jalani Sidang Gugatannya

Kirka.co
Tim Firma Hukum WINS Legal, Kuasa Hukum Hasan Basri Selaku Pihak Penggugat. Foto Dok Pribadi

Sementara diketahui pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungkarang, di gugatan ini sendiri terdapat tiga nama selaku pihak tergugat, diantaranya Yan Thohir selaku Tergugat satu, Juprius selaku Tergugat dua, serta Syarifuddin Noor selaku pihak Tergugat tiga.

“Terkait Gugatan itu, Pak Juprius hanya salah satu dari tiga orang yang kami gugat, karena klien kami mendalilkan ada peran pak juprius dalam perkaranya,” sambungnya.

Perkara gugatan perdata ini juga diketahui telah memasuki agenda mediasi, antara pihak Penggugat yakni Hasan Basri dan dua pihak tergugat yakni Yan Thohir dan Syafruddin Noor, yang akan kembali dijadwalkan pada Rabu pekan depan 15 September 2021.

Baca Juga : Resky: Tersangka Baru Jual Beli Proyek Menunggu Alat Bukti

Dalam gugatannya, Hasan Basri mempermasalahkan terkait objek lahan perjanjian tambang seluas 55.720 meter persegi, yang terletak di desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.