KIRKA – Presiden Jokowi cabut larangan ekspor minyak goreng jika tersedia di pasar tradisional dengan harga Rp14 ribu per liter dan merata di seluruh Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada Selasa, 26 April 2022 malam.
Baca Juga : Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Dilarang Ekspor Mulai 28 April
Dia menegaskan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan termasuk dalam masa libur Idulfitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujar Airlangga.
Pemerintah menugaskan Perum BULOG mendistribusikan minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.
Dalam prosesnya pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pemerintah sudah menerapkan kebijakan terkait distribusi dan harga minyak goreng curah.
Baca Juga : Presiden Minta Aparat Hukum Usut Sengkarut Minyak Goreng
Namun kebijakan itu dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.
Sebelumnya pada Jumat, 22 April 2022, Presiden Jokowi resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.






