Hukum  

Jaksa KPK Siapkan Pilihan Jemput Paksa Politisi Partai Demokrat Lampung Hengky Malonda

Politisi Partai Demokrat Lampung Hengky Malonda
Politisi Partai Demokrat Lampung, Hengky Malonda (tengah) dipersiapkan untuk dihadirkan dengan paksa oleh Jaksa KPK ke PN TIpikor Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

Berdasar pada artikel itu, dinyatakan bahwa Sekretaris Umum Pengurus Perkumpulan Urang Banten, Laksamana Pertama TNI (Purn) Eden Gunawan melantik pengurus Perkumpulan Urang Banten Provinsi Lampung periode 2021-2026.

Baca juga: KPK Catat Daftar Pemberi Uang Penitip Mahasiswa Unila Via SMMPTN

Kegiatan tersebut dinyatakan berlangsung di ruang pelantikan lantai 4 Gedung Rektorat Unila, pada 23 Juni 2021 lalu.

Dalam sambutannya Karomani mengatakan bahwa 30 persen masyarakat di Provinsi Lampung merupakan warga Banten.

Tidak hanya berkecimpung di dunia politik, kata Karomani, diharapkan warga Banten bisa meningkatkan perekonomian sekaligus bidang pendidikan di Bumi Ruwa Jurai sehingga urang Banten di Lampung dapat menyejahterakan semua masyarakat.

Hengky Malonda diketahui akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang terdakwa, yakni:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua calon mahasiswa atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: KPK Panggil Heri Ch Burmelli Terkait Penyidikan Korupsi Unila

Dalam perkara ini, Politisi Partai Demokrat Lampung Hengky Malonda ditengarai menitipkan calon mahasiswa Unila disertai dengan pemberian sejumlah uang. Hal ini pernah diutarakan oleh dosen kontrak Unila, Mualimin saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023 lalu.

Merujuk pada surat dakwaan Jaksa KPK, Karomani didakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Hengky Malonda pada sekitar 19 Juli 2022 melalui Mualimin di Kampus Pascasarjana Unila.