Berikut 3 poin dari isi perintah Burhanuddin:
1. Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
2. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
3. Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.
Sebagai informasi, baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengaku merasa jengkal karena ada sejumlah barang yang ada di Indonesia diimpor dari luar. Dia juga tidak ingin produk asing seolah-olah dilabeli sebagai barang dalam negeri.
Baca Juga : Jaksa Agung: Pemberantasan Korupsi Jadi Indikator Publik
“Saya awasi betul dan minta ke Pak Jaksa Agung, jangan sampai ada barang impor yang dicap produk dalam negeri. Karena sering di marketplace ada yang namanya agregator ngecap-ngecapin,” kata Joko Widodo di akun YouTube Sekretariatan Presiden.






