KIRKA – Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menilai kinerja penerimaan negara Indonesia tak terdampak UU Anti Deforestasi Uni Eropa.
Uni Eropa resmi memberlakukan UU Anti Deforestasi pada 16 Mei 2023 yang lalu.
Setidaknya, ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini, seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, keledai dan karet.
Ekonom dari Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai penerimaan pajak dari sektor perkebunan Indonesia tak terdampak UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini.
Menurut dia, pendapatan penerimaan pajak, baik dari sisi ekspor dan juga penerimaan pajak, tidak serta merta menurun dengan adanya UU Anti Deforestasi yang dikeluarkan Uni Eropa ini.
Hal ini dikarenakan, pangsa pasar dari produk perkebunan dari Indonesia itu tidak hanya ke Eropa saja, melainkan memiliki pangsa pasar lainnya.
“Misalnya ada dampak yang diberikan terutama dari penurunan permintaan produk komoditas perkebunan oleh Eropa, maka pemerintah Indonesia tentu bisa melakukan strategi untuk meluaskan pasar lain yang masih punya potensi besar untuk dikembangkan seperti pasar Afrika,” ujar Yusuf dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (2/7/2023).
Dia mengatakan pemerintah Indonesia bisa menggandeng beberapa pelaku usaha besar atau industri yang dinilai selama ini menjadi faktor penyumbang deforestasi dan kemudian mencoba menyesuaikan dengan UU Anti Deforestasi Uni Eropa.
Hal ini diyakini tidak akan serta merta mengurangi pendapatan yang selama ini didapatkan dari industri perkebunan.
“Kami belum menghitung secara rinci, hanya saja secara umum sebenarnya kalau suatu industri perkebunan bisa memanfaatkan lahan yang sudah dimiliki saat ini dengan cara meningkatkan produktivitas misalnya, maka seharusnya hal tersebut tidak kemudian mengurangi potensi pendapatan dari industri perkebunan,” kata dia.
Baca Juga: Limbah Agroindustri Sumber Energi Terbarukan
Sumber: Kontan






