Hukum  

Harta Kepala Bappeda Lampung Utara yang Diperiksa Kejaksaan

Kepala Bappeda Lampung Utara
Kepala Bappeda Lampung Utara Andi Wijaya. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kepala Bappeda Lampung Utara Andi Wijaya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada 1 Agustus 2023.

Permintaan keterangan tersebut diketahui berkait dengan Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan itu persisnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultasi Konstruksi pada Inspektorat Lampung Utara.

Pemeriksaan terhadap Andi Wijaya diketahui berlangsung bersamaan dengan Pemeriksaan dua orang Saksi lainnya.

“Selasa kemarin, 1 Agustus 2023, ada tiga saksi yang dipanggil.

Ya untuk dimintai keterangannya seputaran penyusunan anggaran,” jelas Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, kepada KIRKA.CO pada 2 Agustus 2023.

Baca juga: Kejari Periksa Kepala Bappeda di Kasus Inspektorat Lampung Utara

Berdasar pada laman resmi e-LHKPN yang dikelola KPK, Andi Wijaya terdata telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak tiga kali.

Sebagai Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya memiliki tiga data LHKPN sebagai berikut:

1. Pelaporan LHKPN Tahun 2020 pada 31 Desember, harta kekayaan Andi Wijaya sebesar Rp 2.743.832.554

2. Pelaporan LHKPN Tahun 2021 pada 31 Desember 2021, harta kekayaan Andi Wijaya sebesar Rp 2.798.585.762.

3. Pelaporan LHKPN Tahun 2022 pada 31 Desember, harta kekayaan Andi Wijaya sebesar Rp 2.737.246.041.

Adapun nominal harta kekayaan Andi Wijaya di atas diakses dan dilihat melalui situs e-LHKPN pada 2 Agustus 2023.

Baca juga: Kejari Sidik Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampung Utara