Hukum  

Hakim Merespons Niat MAKI Soal Lie Detector

Rombongan Saksi di ruang sidang pada 4 Maret 2021 di PN Tipikor Tanjungkarang yang dinilai Majelis Hakim nekat berbohong kendati sudah disumpah. Foto: Ricardo Hutabarat

KIRKA – Majelis Hakim yang menyidangkan perkara suap dan gratifikasi Mustafa angkat bicara soal pemberian alat lie detector dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Diketahui Boyamin berencana untuk menghadiri persidangan Mustafa sambil menyumbangkan lie detector sebagai responsnya setelah mendengar bahwa hakim berpendapat bahwa keterangan saksi yang hadir pada 4 Maret 2021 lalu: didominasi kebohongan.

Saksi-saksi yang dimaksud di sini adalah eks Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim; dua orang kader (dulunya_red) DPW PKB Lampung Khaidir Bujung dan Midi Iswanto; dan eks anggota Komisi V DPR RI Musa Zainudin.

Baca Juga : KPK: MAKI Mau Memberi Lie Detector, Silahkan Saja

Keempat Saksi itu dihadirkan jaksa sebagai penuntut umum dari KPK untuk didalami keterangannya terkait Rp 18 M dari Mustafa sebagai biaya yang harus ditanggung ketika menginginkan rekomendasi DPP PKB saat Mustafa mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pilkada 2018 di Lampung.

“Oh… Iya iya. Yang itu ya? (Koordinator MAKI Boyamin Saiman_red). Kenapa?” ucap Ketua Majelis Hakim Efiyanto di PN Tipikor Tanjungkarang, 17 Maret 2021.

“Kalau memang mau ngasih (alat lie detector_red). Ya kita terima lah,” ucap dia usai menanggapi tujuan dan rencana Boyamin Saiman.

Efiyanto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Hakim selanjutnya menegaskan: bahwa seorang saksi di dalam persidangan cukup dimungkinkan dan terbuka potensi untuk dihadirkan kembali serta dimintai ulang keterangannya.

Kemungkinan itu dapat terjadi apabila hakim memiliki keyakinan bahwa ada keterangan Saksi yang belum terang dan tegas.

Baca Juga : KPK Singgung Kedekatan Nunik Dengan “Pria Lain”

Lantas bagaimana bila uraian serta penegasan ini dikorelasikan dengan kesaksian para Saksi pada 4 Maret 2021 lalu? Akankah hakim mampu menerapkan uraian itu dalam persidangan Mustafa ini?

“Nanti. Kalau itu nggak bisa kita putuskan sekarang. Kemungkinan sih ada. (Tapi terlebih dulu_red) Lihat dulu (jumlah_red) Saksi-saksi. Kan masih banyak banget. Jadi kita lihat nanti,” terang dia.