KIRKA – Setelah penantian panjang selama empat dekade, warga Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya dapat bernapas lega.
Konflik lahan yang telah mengakar selama 40 tahun berhasil diselesaikan melalui upaya gigih Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II.
Dalam sebuah rapat integrasi yang digelar pada Jumat, 29 November 2024, seluruh pihak terkait mencapai kesepakatan untuk melegakan lahan yang selama ini dikuasai oleh masyarakat. Hal ini membuka jalan bagi masyarakat untuk mengajukan sertifikasi tanah dan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.
Kepala Desa Gunung Putri, Damanhuri, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penyelesaian konflik ini. “Ini adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Persil 84. Setelah sekian lama berjuang, akhirnya kami merasakan keadilan,” ujarnya.
Damanhuri juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian konflik ini, termasuk PT. Intermachine, PT. RAMIN, dan PT. Gunung Putri Sepakat yang telah menunjukkan itikad baik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi, menegaskan bahwa hasil kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti dengan proses legalisasi tanah masyarakat melalui program redistribusi tanah. Beliau berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan tanah mereka dengan baik.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zaenal Ashari, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik lahan ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Forkopimda, dan berbagai stakeholder.
“Gugus Tugas Reforma Agraria telah membuktikan bahwa dengan kerja sama yang baik, permasalahan agraria yang kompleks sekalipun dapat diselesaikan,” ujarnya.
Pesan Moral
Konflik lahan di Desa Gunung Putri menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Penyelesaian konflik ini menunjukkan bahwa dengan kesabaran, ketekunan, dan semangat gotong royong, masalah yang sekian lama mengganjal dapat teratasi.