KIRKA – BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan empat desakan untuk presiden RI Joko Widodo.
Hal ini sebagai upaya pelibatan lembaga dalam controlling proses penegakan hukum kasus kekerasan dalam penyampaian aspirasi maupun pendapat di muka umum.
Baca Juga : Syamsumarlin: Sistim Demokrasi Indonesia Mengalami Kemunduran
Beberapa point desakan yang disampaikan oleh Direktur Eksektif Bakornas LKBHMI, Syamsumarlin, Jumat (10/12/2021), diantaranya:
1. Presiden RI segera merealisasikan komitmen politiknya dan tidak tebang pilih dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Segera selesaikan tunggakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan yang terjadi masa kini di Indonesia,” kata dia.
2. Presiden agar mengevaluasi kinerja Jaksa Agung untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara transparan dan berkeadilan.
Tentunya, dengan melibatkan unsur masyarakat sipil sebagai penyidik ad hoc sebagaimana amanat Pasal 21 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca Juga : PB HMI Bentuk Posko Korban Omnibus Law
3. Presiden agar mengevaluasi kinerja Kapolri dalam sistem penanganan unjuk rasa secara nasional agar citra dan marwah Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat tetap terjaga sebagaimana amanat konstitusi dan UU Polri.
4. Kompolnas RI, Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk mengevaluasi, mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kekerasan oleh anggota Polri saat penanganan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dan masyarakat.






