KIRKA – Dugaan penyelewengan insentif Pol PP Lamsel tahap lidik pada bidang Pidsus Kejaksaan Negeri setempat. Terjadi di 2021-2022.
Baca Juga: Kejari Geledah Rumah Ketua Gapoktan Terkait Korupsi KUR BNI KCP Sidomulyo
Usai sebelumnya ditangani oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke bidang Pidsus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh menjabarkan, dengan dilimpahkannya berkas ke Tim Penyidik Pidsus, maka kasus telah resmi dinyatakan naik ke tahap lidik.
“Setelah kurang lebih satu bulan kami bekerja menanganinya dan layak untuk naik ke tahap berikutnya. Kasus itu per hari ini sudah resmi dilimpahkan dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus,” jelas Volan, Rabu 27 September 2023.
Baca Juga: Kejari Tangani Dugaan Penyelewengan Insentif Pol PP Lamsel
Sejauh ini ia menyebut telah memanggil sekitar 15 orang, guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan dimintai keterangannya berkaitan dengan dana insentif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan.
Berfokus di 2 Tahun Anggaran, yaitu dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7 miliar pada Tahun Anggaran 2021, serta senilai Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2022 lalu.
“Naiknya status penanganan kasus itu sudah sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Nanti rencananya awal Oktober 2023 mendatang bidang Pidsus akan mulai melakukan pemeriksaan lagi terhadap beberapa saksi,” tandas volan.
“Selanjutnya dari keterangan itu, kemudian kemungkinan kami bakal segera melakukan permohonan perhitungan kerugian negaranya. Kami berharap nanti seluruh saksi yang dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangannya dapat bersikap kooperatif, sehingga kasus ini dapat segera rampung untuk disidangkan,” pungkasnya.






