Ia belum mengetahui terkait beredarnya kabar orang nomor dua di Provinsi Lampung ini sedang cuti.
“Saya belum tahu kalau Bu Nunik cuti. Karena belum ada surat yang ditembuskan ke Komisi I,” jelas dia.
Jika cuti tersebut dilakukan sekitar satu bulan atau lebih, maka Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali gaji pokok, dan tunjangan-tunjangannya.
Selain itu, sambung mantan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan kanan ini, jika ternyata Wakil Gubernur tidak mengajukan cuti, maka bisa dikenakan sanksi.
Sebab, tidak melaksanakan tugas jabatannya. “Sanksi itu di UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 76 ayat j,” ucap dia.
“Bunyinya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta tanpa izin Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,” pungkas Putra Daerah kabupaten Way Kanan tersebut.






