KIRKA – Cek Bank berisi nominal Rp2 T yang ditemukan KPK saat menggeledah Rumah Dinas Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada 28 September 2023 kemarin, masih divalidasi.
Sepenuhnya, KPK membenarkan Penyidiknya telah menemukan Cek Bank Rp2 T tersebut.
Cek Bank Rp2 T itu menambah daftar panjang barang bukti yang ditemukan dan disita KPK di Rumah Dinas SYL yang berada di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
”Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud.
Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 16 Oktober 2023.
Selain Cek Bank, KPK juga telah menemukan dan menyita sejumlah barang bukti di Rumah Dinas SYL, seperti 12 pucuk senjata api, uang sejumlah Rp30 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Baca juga: KPK Menemukan Senpi serta Puluhan Miliar di Rumdis Mentan
Mengutip sejumlah pemberitaan, Cek Bank yang ditemukan tersebut berkaitan dengan Bank Central Asia atau BCA.
Disebut-sebut juga bahwa tertulis nama Abdul Karim Daeng Tompo di Cek Bank BCA tersebut dan tertulis pula tanggal 28 Agustus 2018.
Berdasarkan pada laman Wikipedia, pada 23 Oktober 2019 lalu, SYL resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pertanian menggantikan Amran Sulaiman.
Sebelum dilantik sebagai Menteri Pertanian, SYL merupakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan kemudian menjadi Gubernur Sulawesi Selatan selama 2 periode, sejak 2008 sampai 2013 dan 2013 sampai 2018.
Penggeledahan di Rumah Dinas atau Rumdin yang ditempati oleh SYL ini berkaitan dengan Penyidikan yang KPK lakukan atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Belakangan KPK telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam Penyidikan perkara itu, salah satunya adalah SYL.
Baca juga: Konstruksi Perkara Syahrul Yasin Limpo Diungkap KPK
SYL diduga melakukan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan pemerasan, dugaan penerimaan Gratifikasi dan dugaan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Dalam salah satu konstruksi perkara yang KPK ungkap pada 13 Oktober 2023 ketika resmi pula menahan SYL, Penyidik KPK menduga SYL sebagai Menteri Pertanian telah membuat kebijakan personal.
Kebijakan itu diduga berkaitan dengan Pungutan maupun Setoran kepada ASN internal Kementerian Pertanian untuk menenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
KPK menduga bahwa kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang Tersangka, di antaranya:
- Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024 Syahrul Yasin Limpo [SYL].
- Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono [KS].
- Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta [MH].
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Mempraperadilankan KPK






