KIRKA – Peraturan Pimpinan atau Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK menuai sorotan. Aturan itu dianggap telah sekonyong-konyong mengabaikan hingga menabrak serta membatalkan prinsip independensi yang melekat pada KPK.
Hal tersebut mengemuka dari Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Bagi dia, aturan itu teramat berpotensi untuk menimbulkan perilaku koruptif.
“Ketua KPK melalui Perpim Nomor 6 Tahun 2021 punya indikasi menabrak dan mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam etik dan pedoman perilaku KPK. Bahkan mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja potensial membangun sikap permisif atas perilaku koruptif,” ungkap Bambang seperti laporan Republika pada 11 Agustus 2021.
Bambang menyebutkan rumusan pasal 2A Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 yang sifatnya sangat generik menyatakan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
“Namun, tidak dijelaskan apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas yang akan diselenggarakan nantinya. Perpim KPK tersebut juga tidak mengatur secara rinci, siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan,” katanya.
Bambang menegaskan bahwa di KPK terdapat prinsip atas nilai integritas yang diwujudkan dengan tidak boleh menerima honor atau imbalan dalam bentuk apapun.
“Padahal ada prinsip penting yang tersebut dalam nilai integritas kode etik dan perilaku KPK yang menegaskan, tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Dalam aturan KPK yang diulas Bambang ini, disebutkan bahwa kini pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara.
Sebelumnya, KPK dilarang untuk mengikuti kegiatan yang didanai oleh pihak penyelenggara. Terkecuali, KPK memiliki dana tersendiri untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kini, aturan tersebut berubah 360 derajat.
Menurut Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, hal itu bisa terjadi karena adanya peralihan status kepegawaian KPK yang telah menjadi ASN per 1 Juni 2021. ”[…] maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas,” terang Ali Fikri pada 8 Agustus 2021 lalu.
Pegawai KPK yang menjadi narasumber di setiap kegiatan, kata Ali Fikri, tidak boleh mendapat honor. “Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor,” ujarnya.






