Hukum  

Al Amin Kraying Gugat Kementerian PUPR Terkait Tol Lampung

Tim Kuasa Hukum Al Amin Kraying Pasca Mendaftarkan Gugatannya Di PN Menggala (25/03). Foto Istimewa

KIRKA – Mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung awal era reformasi Al Amin Kraying, resmi melayangkan gugatannya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis kemarin (25/03).

Dalam gugatan perdatanya pada Nomor Perkara : 17/Pdt.G/2021/PN Mgl, terlihat ada tiga pihak yang digugat oleh Al Amin Kraying diantaranya Pihak Tergugat I adalah M. Saleh, Tergugat II adalah M.Saleh Bin Bahtiar, sementara Tergugat III dalam gugatannya ialah Kementrian PURR dengan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang II.

Pada detail perkara dalam gugatannya tersebut, terlihat juga pihak yang turut terugugat diantaranya Badan Pertanahan Nasional dengan Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Talang, Kec. Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, serta Kelurahan Menggala Selatan turut menjadi pihak yang tercantum sebagai turut tergugat.

SIPP PN Menggala Tulangbawang. Foto Tangkap Layar

Dalam gugatan perdata yang dapat dilihat melalui laman resmi milik PN Menggala di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tercantum 19 (sembilan belas) poin Petitum Gugatan diantaranya :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan Sah secara hukum Surat Pernyataan/ Keterangan tanah warisan tanggal 2 September 1983 seluas  ± 245 Ha yang terletak dikenal umum di Umbulan Bujung Raman, di Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan yang dulunya Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.

4. Memerintahkan kepada Tergugat IV untuk melakukan Pembayaran Ganti rungi lahan milik Penggugat yang telah dititipkan oleh Tergugat IV kepada Ketua Pengadilan Negeri Menggala Sebesar Rp 24.510.089.000 (dua puluh empat milyar lima ratus sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) semua kepada Penggugat.

5. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk menerima dan mendapatkan ganti rugi lahan YANG TERKENA DAMPAK  PEMBAGUNAN JALUR JALAN TOL TRANS SUMATERA TERBANGGI BESAR PEMATANG PANGGANG 2 SEPANJANG 40.000 KM S/D 79.025 KM DI KELURAHAN MENGGALA SELATAN, KECAMATAN MENGGALA, KABUPATEN TULANGBAWANG sebesar Rp 24.510.089.000 (dua puluh empat milyar lima ratus sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).

6. Menyatakan tanah Penggugat yang terkena dampak Pembangunan jalur Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar Pematang Panggang 2 sepanjang 40.000 km s/d 79.025 km di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala , Kabupaten Tulangbawang adalah bagian dari tanah warisan Penggugat berdasarkan surat Pernyataan/ Keterangan tanah warisan tanggal 2 September 1983 dengan seluas  ± 245 ha .

7. Menyatakan bukti surat yang dimiliki Tergugat I berupa bukti surat keterangan hak atas tanah tahun 1960 dan bukti surat keterangan kepemilikan asal usul umbul tanah tahun 1978 TIDAK SAH, TIDAK BERLAKU DAN BATAL DEMI HUKUM.

8. Menyatakan SURAT KETERANGAN TANAH (SKT) No. 019/SKT/MGL/L.U/86 Luas + 20 Ha. An. M SALEH BAHTIAR (Tergugat II) TIDAK SAH, TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN DENGAN KEPENTINGAN APAPUN DAN BATAL DEMI HUKUM.

9. Menyatakan bukti surat pernyataan hibah Tertanggal 01 Januari 2018 milik Tergugat II TIDAK SAH, TIDAK BERLAKU DAN BATAL DEMI HUKUM.

10. Menyatakan SAH SECARA HUKUM ATAS SURAT PEMBATALAN Surat pernyataan hibah tertanggal 07 Januari 2021 YANG DIBUAT DAN DITANDATAGANI OLEH M SALEH MR selaku Kepala Lingkungan.

11. Menyatakan TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM atas Surat pernyataan hibah Tertanggal 01 Januari 2018 dari H. BIHMAN bin MURNI dan Menyatakan Surat pernyataan hibah Tertanggal 01 Januari 2018 dari H. BIHMAN bin MURNI TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN DENGAN KEPENTINGAN APAPUN.

12. Menyatakan bukti surat keterangan hak milik tertanggal 18 Juli 1989 yang ditandatagani oleh AHMAT SALEH BIN UMAR TIDAK SAH DAN TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN DENGAN KEPENTINGAN APAPUN dan atau BATAL DEMI HUKUM.

13. Menyatakan SAH SECARA HUKUM SURAT PEMBATALAN tertangal 27 Januari 2021 yang dibuat oleh SALIH PIIN.

14. Menyatakan Tergugat III TANPA HAK MENERIMA GANTI RUNGI sebesar Rp 8000.000.000 (delapan milyar rupiah).

15. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mengembalikan semua uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 8000.000.000 (delapan milyar rupiah kepada Tergugat III) yang telah diterima oleh Tergugat III dari Tergugat IV Melalui Konsinyasi dari Pengadilan Negeri Menggala.

16. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita Penggugat sebagai berikut :
– MATERIL :
Biaya Lawyer Fee sebesar Rp. 200.000, (dua ratus juta rupiah);
– IMMATERIL :
Akibat dari tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah mengakibatkan Penggugat habis waktu untuk mempertahankan haknya dan Penggugat juga tidak bisa menggunakan objek perkara a quo merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian jika harus diperhitungkan dalam jumlah nominal uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan apabila lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini setelah dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri Menggala.

18. Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

19. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sementara itu, perkara gugatan ini sendiri dijadwalkan akan dimulai gelaran sidang perdananya pada April mendatang (08/04), yang direncanakan digelar pukul 10:00 Wib.