KIRKA – Presiden Joko Widodo memutuskan bakal menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3 untuk beberapa daerah.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, keputusan ini mulai diberlakukan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga : Jokowi Pertimbangkan Penyesuaian Kegiatan Masyarakat
Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Sementara pulau Jawa-Bali mengalami perkembangan yang cukup baik. Hal ini terlihat dari adanya penurunan PPKM Level 4 dari sebelumnya diberlakukan di 67 kabupaten/kota, kini menjadi 51 kabupaten/kota.
“PPKM Level 3 dari sebelumnya 59 kabupaten/ kota, kini menjadi 67 kabupaten/kota. Untuk Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota,” jelas Jokowi melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor
Kemudian, di luar pulau Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada.
PPKM level 4 dari sebelumnya sebelas provinsi menjadi tujuh provinsi. Kemudian, PPKM level 4 ini berlaku dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
“Untuk level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” jelas dia.
Saat ini, pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Baca Juga : Presiden Minta Kepala Daerah Siapkan Tempat Isolasi dan Rumah Sakit Cadangan di Daerah
Sebab, Pandemi Covid-19 masih belum selesai dan status beberapa negara saat ini mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan
“Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada. Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli, kasus konfirmasi positif terus menurun sebesar 78 persen,” jelas Joko Widodo.
“Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” ucap dia.
“Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen,” jelas dia.






