Hukum  

Anomali Kepatuhan Pelaporan LHKPN Para Anggota Parlemen

Kirka.co
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pemutakhiran data LHKPN cukup mudah, butuh waktu 5 menit. Foto: Dokumentasi pada akun Youtube @KPK RI

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendeteksi ada sesuatu hal yang tidak wajar dari para anggota DPR dan DPRD di Indonesia, khususnya dalam konteks kepatuhan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Temuan atas anomali para anggota parlemen dalam hal kepatuhan melaporkan LHKPN, diungkapkan Pahala Nainggolan –orang nomor satu di Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK— pada 18 Agustus 2021.

Saat menyampaikan capaian kinerja Bidang Pencegahan dan Monitoring Semester I Tahun 2021, Pahala menyebut kepatuhan pelaporan LHKPN para anggota parlemen menurun drastis.

Baca Juga : Ketua DPRD Tajir dan Miskin Se-Lampung Versi E-LHKPN

“‘[…] ada berita buruknya. Untuk legislatif, ternyata menurun drastis. Legislatif, dulu itu 100 persen. DPR dan DPRD,” kata Pahala dalam tayangan video pada Yotube @KPK RI.

Untuk diketahui, KIRKA.CO telah memohon persetujuan dari Pahala untuk mengutip keterangannya terkait LHKPN tersebut. Lewat pesan Whats App pada 19 Agustus 2021, Pahala menyetujuinya.

KPK kata dia dalam video tadi, mencatat bahwa nilai sempurna atas pelaporan LHKPN tersebut bisa jadi dilatarbelakangi proses Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 lalu. Sebab saat itu KPU mensyaratkan agar setiap calon membuat laporan LHKPN.

”Karena KPU mensyaratkan. ‘Kalau mau maju Pileg, legislatif, anda harus ngisi LHKPN’. Jadi 100 persen. Sekarang, yang DPR, itu jatuh. Tinggal 55 persen. Yang DPRD, tinggal 90 persen,” ujarnya.

KPK berharap agar kepatuhan melaporkan LHKPN ke KPK tersebut, kembali ke posisi 100 persen. Menurunnya kepatuhan membuat laporan LHKPN disebut Pahala karena tidak adanya update atas LHKPN yang telah dilaporkan ke KPK terdahulu.

Baca Juga : Kekayaan 16 Kadis Kesehatan Se-Lampung Versi E-LHKPN

“Kan dia sesudah masukin, tiap tahun harus masukin lagi kan. Nggak perlu surat kuasa baru. Hanya mengupdate saja. Itu yang DPR tinggal 55 persen. Padahal kemarinnya, dua-dua ini, 100 persen. Kita sudah amat senang dengan 100 persen. Jadi terimakasih buat 100 persennya. Tapi PR kita, gimana 55 persen dan 90 persen ini, bisa naik kembali ke 100 persen,” terangnya.

Padahal, kata Pahala, memutakhirkan data LHKPN hingga melaporkannya ke KPK sangat teramat mudah. Ia mengisyarakatkan cukup waktu 5 menit untuk memutakhirkan LHKPN.

“Mungkin lupa belum nyampein update-nya. Saya bilang, update itu gampang aja. Surat kuasa nggak perlu baru. Update aja. Kalau mobilnya nggak nambah, yasudah. Cara mengupdate LHKPN 5 menit selesai. Harta? Ada yang berubah atau enggak? Buka aja harta tahun lalu. Kalau nggak ada yang berubah, ‘tidak ada yang berubah, selesai’. Hutang, nggak ada yang berubah, cuma gitu-gitu aja. Selesai. Ada data tahun lalu, bukan bikin baru. Jadi sebenarnya mudah,” tegas dia.

KPK punya harapan besar kepada media massa agar membuat produk jurnalistik yang berkenaan dengan LHKPN dari para wakil rakyat. Pahala bahkan meminta tolong kepada jurnalis-jurnalis untuk lincah dalam menyampaikan fakta-fakta seputar kepatuhan LHKPN dari penyelenggara negara. Sejauh ini, KPK menurutnya hanya sebatas mengirimkan surat kepada para wajib lapor LHKPN.

“Saya justru mau minta bantuan rekan-rekan media. Kalau dari kita paling bersurat. Ya rekan-rekan media diramein dong. Kalau nggak nyampein, mungkin kelupaan. Mungkin belum ditegor sama media. Jadi, kita sebenarnya mengandalkan pada media. Terutama yang punya jaringan di daerah, segala macam, monggo. Jadi kita minta bantuan dari media untuk mengingatkan. Kali aja lupa,” terangnya.